Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960)

Penetapan UUPA menghapuskan sistem kolonial terkait hukum agraria. Nilai yang terkandung dalam UUPA pada dasarnya merupakan hasil penjabaran dari pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Undang-undang ini sendiri mengandung 70 pasal, 4 bab, dan 5 bagian yang sesungguhnya masih terbilang sangat terbatas dan singkat. Dengan begitu dibutuhkan undang-undang untuk mejabarkannya, tetapi UUPA tetap menjadi dasar hukum tertinggi tentang hukum agraria. Undang-undang ini juga menerapkan hukum adat di dalamnya.