Penetapan UUPA menghapuskan sistem kolonial terkait hukum agraria. Nilai yang terkandung dalam UUPA pada dasarnya merupakan hasil penjabaran dari pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Undang-undang ini sendiri mengandung 70 pasal, 4 bab, dan 5 bagian yang sesungguhnya masih terbilang sangat terbatas dan singkat. Dengan begitu dibutuhkan undang-undang untuk mejabarkannya, tetapi UUPA tetap menjadi dasar hukum tertinggi tentang hukum agraria. Undang-undang ini juga menerapkan hukum adat di dalamnya.
TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960)
Mainstreaming Land Rights in the UNGPs
Laporan Akhir Tahun 2009 Konsorsium Pembaruan Agraria
Tahun Agraria Nasional, Tahun Duka Petani
Meniti Jalan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan Nelayan Teluk Palu
Perempuan Pejuang Reforma Agraria Desak Perppu Cipta Kerja Dicabut
Satgas Penyelesaian Konflik Verifikasi Lapangan Lokasi Prioritas Reforma Agraria di Tujuh Kabupaten
Memaksimalkan Potensi Melalui Pertanian Terintegrasi
Koperasi Mekar Jaya, Jalan Kemandirian Ekonomi Petani SPP Ciamis