TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketatapan MPR No.IX tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan momentum kebangkitan agenda reforma agraria pasca tenggelam selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru. Ketetapan ini tidak terlepas dari desakan rakyat yang terus menguat dari awal dekader 90-an hingga reforma agraria terhadap agenda pembaruan agraria. Konflik agraria yang meluas di masa Orde Baru menjadi sebuah desakan agar pemerintah kembali ke amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 untuk kembali menjalankan reforma agraria sejati.