Pandemi Covid-19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar

Sepanjang tahun 2020, tepat di masa pandemi yang menghantam dunia termasuk Indonesia, konflik agraria dan kekerasan tetap mewarnai situasi di banyak tempat. Mesin legislasi di DPR RI juga bekerja secara maraton menggolkan produk UU Cipta Kerja, yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas bagi para pemilik modal. Masyarakat dipaksa keadaan, tumpah-ruah ke jalan saat pandemi menuntut proses legislasi dihentikan, namun pengabaian terhadap Konstitusi dan UUPA 1960 tetap berjalan. Melalui Bank Tanah yang dikandung Omnibus Law, penyimpangan Reforma Agraria kembali terjadi.