Seruan Aksi untuk Perjuangan Reforma Agraria Sejati
Undang-Undang Dasar No. 5 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan deklarasi Bangsa Indonesia menuju revolusi sosial. Sebagai upaya paripurna revolusi nasional rakyat Indonesia memasuki gerbang kemerdekaan. Reforma Agraria yang tersirat di dalamnya merupakan amanat dalam meneguhkan kembali sebuah hubungan yang luhur dan abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah airnya. Hubungan yang telah terkoyak-koyak akibat kolonialisme yang berlangsung selama tiga abad lamanya.
Enam dekade berjalan, janji keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk rakyat sebagaimana cita-cita dan amanat konstitusi tersebut tidak kunjung terlaksana. Sebab, UUPA 1960 tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen, bahkan diselewengkan oleh kekuasaan. Penyelewengan kebijakan agraria yang telah berumur 62 tahun tersebut telah menghasilkan ketimpangan dan kemiskinan rakyat yang berkepanjangan. Meneruskan kembali ketimpangan dan kemiskinan akibat tiga setengah abad kolaborasi kolonialisme dan feodalisme yang tiada lain adalah liberalisasi agraria.
Ketimpangan agraria yang terus meruncing telah mengakibatkan ketimpangan penguasaan tanah yang maha dahsyat. Menyebabkan konflik-konflik agraria di berbagai penjuru dan pelosok Negeri. Situasi ini diperparah oleh ekspansi industri di perkebunan, pertambang dan kehutanan yang lapar tanah. Menggusur petani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat di pedesaan. Situasi ini berkelindan dengan perluasan pembangunan model baru melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan kota-kota baru yang tak lain selalu berujung pada penggusuran dan perampasan tanah-tanah rakyat.
Krisis agraria yang berkepanjang ini semakin memperburuk situasi kehidupan rakyat. Kemandirian rakyat semakin menurun akibat tercerabutnya kedaulatan atas pengelolaan tanah dan sumber- sumber agraria, tidak terkecuali kaum muda.
Di wilayah pedesaan, masa depan mereka semakin terancam dan rentan. Krisis agraria yang terjadi mengakibatkan tercerabutnya hak–hak mereka atas tanah sebagai hak dasar dan kodrat sebagai manusia, yang berimbas pada hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mengembangkan diri, hak pendidikan, hingga hak-hak politik karena tidak berdaulat secara ekonomi..
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 memperlihatkan dari 64,50 juta penduduk kategori usia muda, hanya 21% yang memilih terjun ke sektor pertanian. Hal ini tak lepas dari ketidakmampuan desa menjanjikan kesejahteraan akibat krisis agraria yang terjadi. Kaum muda tidak mempunyai kesempatan mengusahakan tanah sebagai basis ekonomi akibat menyempitnya ruang hidup dan hilangnya sumber-sumber agraria di wilayah pedesaan. Situasi semacam ini mendorong generasi muda pedesaan melakukan imigrasi dan ubanisasi secara besar-besaran ke pusat-pusat kota dan industri. Sayangnya, hal tersebut tidak diikuti oleh kesiapan dan kemampuan yang mumpuni akibat keterdesakan.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga dialami oleh kaum muda di perkotaan. Meningkatnya arus urbanisasi ke wilayah perkotaan semakin meningkatkan kebutuhan pekerjaan dan tempat tinggal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka harus bertarung memperebutkan peluang pekerjaan yang sangat terbatas. Sehingga berlakulah teori supply dan demand yang semakin menindas kelas pekerja di perkotaan. Mereka yang kalah dalam pertarungan akhirnya menjadi apa yang kita sebut sebagai masyarakat miskin kota. Situasi semakin diperparah dengan arah dan desain pembangunan kota yang hanya diperuntukkan untuk segelintir kelompok elit untuk memuluskan investasi dan bisnis mereka. Membangun Gedung-gedung pencakar langit, pengembangan kota-kota baru yang semuanya itu semakin menghimpit kehidupan kelompok menengah dan kaum miskin di perkotaan.
Berkaca pada realitas di atas, kami kaum muda menilai perlunya perombakan struktur agraria secara masif dengan menjalankan reforma agraria sejati sebagaimana mandat konstitusi kita. Reforma Agraria Sejati adalah jalan untuk memperbaiki ketimpangan dan kemiskinan di wilayah pedesaan, serta permasalahan urbanisasi yang telah nyata mengalami banyak kegagalan. Dengan dijalankannya Reforma Agraria Sejati, akan membuka lapangan usaha-usaha berbasis agraria bagi kaum muda sebagai jawaban atas perekonomian desa yang selama ini dianggap terbelakang.
Kami mendorong Negara untuk kembali ke cita-cita kemerdekaan kita, mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati (RAS) sebagai jalan revolusi sosial untuk meneguhkan kembali hubungan yang luhur abadi antara rakyat Indonesia atas sumber-sumber agrarianya. Sebagai jalan menuju kesejahteraan dan kemakmuran berbasis kekayaan agraria.
Reforma Agraria Sejati adalah kewajiban konstitusi sebagai amanat dan cita-cita kemerdekaan nasional. Pengakuan hak atas tanah kepada masyarakat, perubahan struktur ketimpangan agraria melalui pencabutan konsesi-konsesi besar dan mengembalikannya kepada kaum tani dan rakyat. Pada akhirnya, akses terhadap sumber – sumber agraria akan terbuka dan terhindar dari monopoli segelintir kelompok sehingga masyarakat dan kaum muda di pedesaan juga perkotaan bisa keluar dari kemiskinan yang semakin akut
Hari Tani Nasional tahun ini harus menjadi momentum untuk menunjukan kepemimpinan dan keberpihakan kaum muda kepada kepentingan bangsa. Menyuarakan dan mendesak pelaksanaan reforma agraria sejati merupakan bentuk tanggung jawab generasi muda untuk mendorong transformasi ekonomi, sosial dan politik di Indonesia.
Oleh sebab itu, kami Kaum Muda Pejuang Reforma Agraria Sejati menyatakan sikap :
- Menuntut Negara mengembalikan arah kebijakan dan pembangunan di bidang agraria kepada Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam;
- Menuntut Negara segera menjalankan Reforma Agraria Sejati sebagai jawaban atas krisis agraria yang terjadi selama ini;
- Mendorong Negara menegakkan Kedaulatan Pangan, salah satunya dengan kembali ke sistem pangan lokal;
- Menyerukan kepada seluruh kaum muda untuk selalu membawa dan menyebarluaskan semangat reforma agraria sejati dalam setiap perjuangan kaum muda di wilayah pedesaan dan perkotaan;
- Mendorong seluruh kaum muda menjadi garda terdepan bersama kaum tani dalam memperjuangkan Reforma Agraria Sejati;
- Mengajak kaum muda untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan Reforma Agraria Sejati, baik melalui pengorganisiran rakyat, penyelesaian konflik dan advokasi kebijakan agraria serta melakukan kampanye-kampanye melalui berbagai wadah
Demikian Sikap Politik dan seruan ini kami buat untuk mengajak kepada seluruh kaum muda, menjadikan agenda reforma agraria sebagai agenda utama perjuangan, bersama kaum tani dan seluruh rakyat!
Selamat Hari Tani Nasional 2022!
Tegakkan Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat!
Jakarta, 24 September 2022
Kami yang menyatakan sikap,
- Kader Akademi Reforma Agraria Sejati KPA
- Kader pendidikan kader Reforma Agraria KPA
- Paralegal Agraria KPA
- Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG)
- Forum Pelajar Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (FPMR)
- Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis (Farmaci)
- Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
- Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (GEMA Petani)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM IPB)
- Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
- Extinction Rebellion (XR)
- Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI)
- Sentral Gerakan Muda Indonesia (SGMI)
- Gerakan Mahasiswa-Pemuda untuk Reforma Agraria (Gempur Agraria)