Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 150 hektar di Desa Gunung Anten di Lebak-Banten yang diperjuangkan oleh Pergerakan Petani Banten (P2B) dan Konsorsium Pembaruan Agraria akan memasuki babak baru perjuangan Reforma Agraria Sejati. Mereka berhasil memenangi pertarungan melawan HGU PT. Bantam Preanger dan Rubber melalui penyelesaian konflik agraria.
Kali pertama pula dalam sejarah perjuangan KPA, redistribusi tanah dilakukan secara kolektif dalam bentuk hak milik bersama atas tanah sesuai konsensus serikat. Di dalamnya termasuk kepemilikan tanah oleh perempuan petani dan petani muda.
Secara historis, LPRA Desa Gunung Anten yang diperjuangkan oleh Anggota KPA ini, telah berpuluh tahun berkonflik dengan Perkebunan PT. The Bantam & Preanger Rubber Co. Ltd. Padahal perusahaan sudah tidak beralas hak (expired HGU). Banyak kepentingan para pihak atas tanah, termasuk dorongan pembaruan HGU, sehingga desakan RA menghadapi banyak tantangan. Akhirnya tahun ini, hak atas tanah petani dapat diraih sebagai buah dari perjuangan panjang.
Kemenangan hak atas ini melanjurkan kemenangan-kemenangan perjuangan Serikat Tani sebelumnya di LPRA Desa Muktisari-Ciamis dua minggu sebelumnya, dan Serikat Petani Minahasa Selatan di LPRA Desa Ongkaw-Minahasa Selatan tahun lalu.