Laporan; Kent YusriansyahSetelah berhasil menetapkan arah pembangunan dengan National Summit pada ... Read More...
Pembangunan pertanian yang adil dan berkelanjutan
Oleh: Usep Setiawan
Substansi yang
diangkat dalam diskusi bertajuk “Alternatif Pembangunan Pertanian yang Berkelanjutan”
di meja redaksi Sinar Harapan, bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor
(IPB) pada 25 Mei 2010 lalu, telah menghidangkan pencerahan tersendiri.
Secara
tersirat, diskusi ini berhasil mengurai ketegangan antara konsep pembangunan
pertanian arus utama berhadapan dengan kritik dan alternatifnya.
Ada
empat narasumber yang angkat bicara. Dari Kementerian Pertanian hadir Prof
Irsal Las (Kepala Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian), yang di
antaranya menekankan pentingnya perwujudan food estate untuk mengamankan
ketahanan pangan kita. Sementara itu, Dwi Andreas Santoso (Dosen Ilmu Tanah dan
Sumber Daya Lahan IPB) menyajikan fakta dan data yang justru mementahkan konsep
ketahanan pangan dan food estate-nya. Menurut Andreas, urusan pangan kita
masih disetir perusahaan besar lintas negara atau multinational corporation.
Sementara
itu, Aceng Hidayat (Ketua Departemen Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan IPB)
menyodorkan konsep alternatif pembangunan pertanian yang dinamai agro-ekologi.
Pada intinya, Aceng menghendaki model pembangunan pertanian yang menekankan
keseimbangan antara produktivitas dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pembicara
pamungkas, Prof Bustanul Arifin (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas
Lampung/Unila), menyuguhkan sejumlah hasil penelitiannya yang menggambarkan
kondisi ketahanan pangan kita yang masih sangat rentan. Sekalipun cukup baik
dari segi konsep, Bustanul mengingatkan, tantangan di lapangan untuk mewujudkan
“agro-ekologi” itu tidak kecil dan sangat kompleks.
Kritik “Food Estate”
Dalam
diskusi ini, penulis (Usep Setiawan-red) hadir, namun tak sempat bicara.
Melalui tulisan ini, penulis ingin berbagi pandangan dalam rangka menemukan
arah, konsep, kebijakan, dan praktik baru pembangunan pertanian yang lebih
adil dan berkerlanjutan. Penulis merasa lebih nyaman jika tema diskusi dilengkapi
menjadi “Alternatif Pembangunan Pertanian yang Adil dan Berkelanjutan.”
Keadilan sosial ialah aspek pokok yang tak layak dinihilkan sebelum
membicarakan isu keberlanjutan.
Sebagaimana diketahui, demi menggenjot produktivitas pertanian pangan, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman (28 Januari 2010). Terbitnya PP No
18/2010—yang secara implisit jadi dasar hukum bagi food estate ini—telah memicu
kontroversi di ruang publik. Penulis telah memberi catatan kritis guna
mengakhiri kontroversi food estate (Sinar Harapan, 17/4/10).
Sejumlah
pihak mensinyalir, penerapan PP ini bakal menimbulkan problem baru dalam
kebijakan pertanian dan keagrariaan. Misalnya dalam hal permodalan food estate.
Pasal 15 menegaskan penanaman modal asing yang akan melakukan usaha budi daya
tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri dengan membentuk
badan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Batas
modal asing maksimun 49 persen. Inilah pintu gerbang dominasi asing di lapangan
food estate.
Secara konsepsi, pembangunan pertanian model food estate bertumpu pada
kekuatan modal besar dengan penguasaan tanah dan pengusahaan skala luas.
Umumnya, pendukung food estate menganggap pertanian rakyat tak bisa diandalkan
karena tanahnya terlampau sempit. Pertanyaannya, kenapa pemilikan dan
penguasaan tanah kaum tani tak ditingkatkan terlebih dahulu? Dengan begitu,
petani punya luasan tanah yang memadai dengan usaha tani yang ekonomis sebagai
penyangga utama penyediaan pangan.
Pemikiran
yang menganggap food estate sebagai jalan cepat mewujudkan ketahanan pangan
dengan mengabaikan ketimpangan struktur agraria menjadi pertanda masih kuatnya
pragmatisme dan kapitalisme dalam pembangunan pertanian kita.
Menurut
hemat penulis, model pertanian yang dikembangkan mestilah tunduk pada
kepentingan pokok kaum tani sebagai aktor utama pertanian. Segala arah dan
bentuk kebijakan mestilah diukur oleh sejauh mana kaum tani kita diuntungkan atau
sebaliknya.
Arah dan Haluan Baru
Agenda
penataan keagrariaan, termasuk dan terutama penataan pemilikan lahan pertanian
pangan mestilah jadi program pokok yang didahulukan sebelum peningkatan
produktivitas pangan. Peningkatan produktivitas pangan tanpa dilandasi
keadilan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian berpotensi besar membiarkan
ketidakadilan, ketimpangan, dan pengisapan atas petani sebagai produsen bahan
pangan.
Dalam
konteks penyediaan tanah untuk food estate, ini disinyalir akan menuai konflik
agraria yang lebih meluas. Idham Arsyad (KPA, 2010) memprediksi, perampasan
tanah ini tidak hanya akan menimbulkan konflik agraria yang makin intensif,
tetapi dalam jangka panjang bakal terjadi pembunuhan petani dan dunia pedesaan
secara sistematis. Perlu kemauan politik pemerintah untuk mengurangi bahkan
menghilangkan petani gurem melalui program politik ekonomi bernama pembaruan
agraria. Ini merupakan mekanisme penataan penguasaan dan pemilikan lahan yang
timpang, sekaligus diikuti program pembaruan akses produksi.
Dengan
demikian, perdebatan terkait food estate hendaknya digeser menjadi keseriusan
untuk menyiapkan pelaksanaan pembaruan agraria dan pembaruan agraria (agrarian
reform) sebagai dasar dari pembangunan nasional, termasuk pembangunan pertanian
yang adil dan berkelanjutan. Pembaruan agraria sejatinya merupakan fondasi kokoh
bagi pembangunan pertanian demi ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan
lintas zaman dan lintas generasi.
Untuk
itu, diperlukan rancangan legislasi dan regulasi yang dapat memastikan hak-hak
dasar kaum tani untuk mengembangkan produksi pertanian secara kolektif. Jika
sungguh ingin memihak rakyat miskin, pemerintah mesti mengarahkan segala
produk kebijakan yang pro-poor jadi lebih utama daripada pro-growth. RUU
pelaksanaan pembaruan agraria, dan RUU pengakuan dan perlindungan hak asasi
petani, nelayan dan masyarakat adat mestinya masuk prioritas program legislasi
nasional.
Pembangunan
pertanian tengah memerlukan arah dan haluan baru. Setelah menyadari bahaya
yang diidap model pembangunan kapitalistis dan neoliberalistik sebagaimana
tercermin dalam konsep food estate, kita ditantang untuk membangkitkan model
pertanian yang bertumpu pada semangat gotong royong petani, koperasi-koperasi
sejati petani, dan badan-badan usaha milik rakyat yang memastikan kedaulatan
pangan diwujudkan.
Jika
pembaruan agraria dijalankan, akan tersedia struktur agraria yang kondusif bagi
pengembangan pertanian dan keagrariaan yang bukan sekadar meninggikan
produktivitas, tapi lebih berkeadilan sosial, mensejahterakan segenap rakyat,
dan berkelanjutan secara ekologis.
Penulis
adalah Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria.
Regulasi Baru Tanah Telantar Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran” Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh
Kepala
Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani
Pasundan (SPP)
Kami Perwakilan
Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010 Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah
Jumat,
20 Agustus 2010
JAKARTA.
Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek
infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan...
Polisi Bantah Tembak Dua Warga Jambi JAMBI, KOMPAS.com — Dua warga Desa Senyerang,
Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tertembak
peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tanjung
Jabun...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi,
Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
Menuju Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2009Tanggal 20-22 Juni 2009 mendatang, sejumlah Organisasi Rakyat dan NGO di Indonesia akan menggelar Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2009 di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Konferen...
Refleksi Gerakan Agraria Jawa BaratKPA News - Jawa Barat merupakan wilayah dengan persoalan agraria yang cukup kompleks. Konflik agraria terus terjadi seiring dengan intensitas pembangunan. Konflik agraria ini merupakan cerminan da...