Pernyataan
Sikap KPA
Atas
Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga
Morini Indah (AMI) di Kec. Telaga
Raya, Kab. Buton, Sulawesi Tenggara Tambang adalah sumber daya
alam yang dianugerahkan oleh Tuhan YME, dan di dalam konstitusi Republik
Indonesia dinyatakan sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dikelola dan
diusahaakan guna kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat seluruh rakyat
Indonesia. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.”
Di
dalam penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya
dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Tetapi, kejadian yang dialami oleh masyarakat di Kec.Talaga Raya, Kab.Buton
Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia belum berfungsi
untuk memakmuran mereka. Justru sebaliknya, tambang yang berada di wilayahnya
membuat mereka hidup tidak tenang, karena kedatangan pihak luar untuk
memanfaatkan kekayaan alam tersebut membuahkan konflik yang
berkepanjangan.
Adalah PT. Arga Morini Indah (AMI) yang mendapat izin eksplorasi dari
Bupati Buton seluas 2.000 Ha di Desa Wulu dan 1.234 Ha di Desa Kokoe, Kecamatan
Talaga Raya sebagai sumber malapetaka dan kesengsaraan rakyat. Bagaimana tidak,
karena kawasan pertambangan nikel yang dikuasakan kepada PT. AMI adalah sumber
pangan warga dan juga satu-satunya sumber air bersih warga talaga. Saat ini,
masyarakat tidak bisa lagi berproduksi di atas lahan pertanian dan kebun mereka,
karena telah dikuasai oleh PT. AMI dengan sokongan penuh oleh pemerintah daerah
dan aparat keamanan. Alternatif lain yang biasa dilakukan oleh warga untuk
memenuhi kehidupan sehari-hari yakni sebagai nelayan dan petambak budidaya juga
tidak bisa lagi dilakukan karena lokasi budidaya mereka sudah dipenuhi
lumpur-lumpur pertambangan, dan bila hendak menangkap ikan, harus mengayuh
sampai 2 mil jauhnya.
Ketidakberdayaan warga talaga menghadapi ekspansi pertambangan PT. AMI
dan tindakan represif aparat keamanan yang mendukungnya menghadapkan warga pada
pilihan untuk menerima ganti rugi. Ironisnya, ganti rugi pun berlangsung secara
tidak adil dan manipulatif. Sebab pihak perusahaan tidak memenuhi kesepakatan
ganti rugi yang telah diputuskan bersama. Keputusan bersama menetapkan bahwa
ganti rugi tanah sebesar
Rp.5.000/m2 dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.500.000/pohon,
dan kedua-duanya diganti oleh PT. AMI. Tetapi PT. AMI mengingkari kesepakatan
tersebut; pertama, besaran ganti rugi tidak sesuai dengan kesepakatan, dimana
tanah dihargai 2.500/m2. Kedua, warga diminta memilih antara menerima
ganti rugi tanaman atau tanah. Bagi warga yang menerima ganri rugi tanah, maka
tidak mendapatkan ganti rugi tanaman, begitu juga
sebaliknya.
Terhadap ketidakadilan yang terus-menerus berlangsung dan penderitaan
yang dialami oleh warga Talaga Raya sejak beroperasinya PT. AMI inilah yang
melahirkan proses perlawanan rakyat.
Perlawanan warga dilakukan dengan melakukan aksi damai di depan kantor
operasional PT.AMI. Lagi-lagi, aparat memperlihatkan ketidakberpihakan kepada
warga yang menuntut haknya, dan lebih memilih untuk melindungi perusahaan dari
pada warganya. Aksi damai yang dilakukan oleh warga bersama aktivis pendamping
masyarakat pada tanggal 15 Mei 2010, diikuti dengan penangkapan para aktivis
pendamping dan warga pada tanggal
17 Mei 2010. Sebanyak 13 orang ditangkap dengan surat perintah penangkapan
nomor: SP. Kap/77/V/2010 dengan tuduhan pengrusakan fasilitas milik PT. AMI,
kemudian pada tanggal 18 Mei 2010 (malam hari) polisi kembali menangkap
warga.
Berdasarkan atas deskripsi di atas, maka Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) sebagai organisasi nasional yang bertujuan untuk meperjuangkan
berlangsungnya keadilan agraria di Indonesia menyatakan sikap, sebagai
berikut: -
Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk membebaskan tanpa syarat kepada
seluruh tahanan yang ditangkap pada tanggal 17 dan 19 Mei 2010. Dan meminta
kepada kepolisian RI dan jajarannya untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan
dan pendekatan keamaman dalam menangani kasus sengketa/konflik agraria.
Sebaiknya kepolisian berposisi netral terhadap konflik agraria yang melibatkan
masyarakat dengan pihak perusahaan. Meminta kepada Bupati Buton untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin
lokasi yang telah diberikan kepada PT. AMI, karena keberadaan perusahaan
tersebut telah menimbulkan akibat negatif bagi warga sekitar, dimana mata
pencaharian warga menjadi rusak dan hilang yang mengakibatkan masyarakat menjadi
miskin, juga mengakibatkan kerusakan lingkungan karena
eksplorasinya. Meminta kepada penyelenggara negara untuk kembali menjalankan amanat
konsitusi Republik Indonesia, khususnya pasal 33 ayat 1-3 dengan melakukan
kontrol terhadap kekayaan alam Indonesia untuk digunakan sebesar-sesarnya bagi
kepentingan rakyat Indonesia. Dalam hal ini, prinsip keadilan terhadap
pengelolaan atas tanah kekayaan alam (termasuk tambang) harus menjadi perhatian
utama. Untuk mewujudkan keadilan atas penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan
atas tanah dan kekayaan alam serta untuk menghindari terjadinya konflik agraria
yang berkepanjangan, maka pemerintah hendaknya segera melakukan PEMBARUAN
AGRARIA SEJATI. Pembaruan Agraria Sejati adalah tindakan politik dan upaya
ekonomi pemerintah untuk memajukan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia.
Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian semua
pihak.
Jakarta, 21 Mei 2010
Konsosrsium Pembaruan Agraria (KPA)
Idham Arsyad
Sekretaris Jendral
Contact person:
·
Idham Arsyad, Sekretaris Jendral KPA
(081342619987)
·
Kisran Makati, Dewan Nasional KPA Region Sulawesi
(081245956567)
Konsorsium Pembaruan
Agraria/
Consortium for
Agrarian Reform Jl. Duren Tiga No. 64 Pancoran,
|
|
|
| Users' Comments |
|
Average user rating
(0 vote)
|
|
Add your comment
|