You are here:  Home
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
 

Pernyataan Sikap KPA

Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi Tenggara

Tambang adalah  sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan YME, dan di dalam konstitusi Republik Indonesia dinyatakan sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dikelola dan diusahaakan guna kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.”

Di dalam penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tetapi, kejadian yang dialami oleh  masyarakat di Kec.Talaga Raya, Kab.Buton Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia belum berfungsi untuk memakmuran mereka. Justru sebaliknya, tambang yang berada di wilayahnya membuat mereka hidup tidak tenang, karena kedatangan pihak luar untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut membuahkan konflik yang berkepanjangan.

Adalah PT. Arga Morini Indah (AMI) yang mendapat izin eksplorasi dari Bupati Buton seluas 2.000 Ha di Desa Wulu dan 1.234 Ha di Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya sebagai sumber malapetaka dan kesengsaraan rakyat. Bagaimana tidak, karena kawasan pertambangan nikel yang dikuasakan kepada PT. AMI adalah sumber pangan warga dan juga satu-satunya sumber air bersih warga talaga. Saat ini, masyarakat tidak bisa lagi berproduksi di atas lahan pertanian dan kebun mereka, karena telah dikuasai oleh PT. AMI dengan sokongan penuh oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan. Alternatif lain yang biasa dilakukan oleh warga untuk memenuhi kehidupan sehari-hari yakni sebagai nelayan dan petambak budidaya juga tidak bisa lagi dilakukan karena lokasi budidaya mereka sudah dipenuhi lumpur-lumpur pertambangan, dan bila hendak menangkap ikan, harus mengayuh sampai 2 mil jauhnya.

Ketidakberdayaan warga talaga menghadapi ekspansi pertambangan PT. AMI dan tindakan represif aparat keamanan yang mendukungnya menghadapkan warga pada pilihan untuk menerima ganti rugi. Ironisnya, ganti rugi pun berlangsung secara tidak adil dan manipulatif. Sebab pihak perusahaan tidak memenuhi kesepakatan ganti rugi yang telah diputuskan bersama. Keputusan bersama menetapkan bahwa ganti rugi tanah sebesar  Rp.5.000/m2 dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.500.000/pohon, dan kedua-duanya diganti oleh PT. AMI. Tetapi PT. AMI mengingkari kesepakatan tersebut; pertama, besaran ganti rugi tidak sesuai dengan kesepakatan, dimana tanah dihargai 2.500/m2. Kedua, warga diminta memilih antara menerima ganti rugi tanaman atau tanah. Bagi warga yang menerima ganri rugi tanah, maka tidak mendapatkan ganti rugi tanaman, begitu juga sebaliknya.

Terhadap ketidakadilan yang terus-menerus berlangsung dan penderitaan yang dialami oleh warga Talaga Raya sejak beroperasinya PT. AMI inilah yang melahirkan proses perlawanan rakyat.  Perlawanan warga dilakukan dengan melakukan aksi damai di depan kantor operasional PT.AMI. Lagi-lagi, aparat memperlihatkan ketidakberpihakan kepada warga yang menuntut haknya, dan lebih memilih untuk melindungi perusahaan dari pada warganya. Aksi damai yang dilakukan oleh warga bersama aktivis pendamping masyarakat pada tanggal 15 Mei 2010, diikuti dengan penangkapan para aktivis pendamping dan  warga pada tanggal 17 Mei 2010. Sebanyak 13 orang ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/77/V/2010 dengan tuduhan pengrusakan fasilitas milik PT. AMI, kemudian pada tanggal 18 Mei 2010 (malam hari) polisi kembali menangkap warga.

Berdasarkan atas deskripsi di atas, maka Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai organisasi nasional yang bertujuan untuk meperjuangkan berlangsungnya keadilan agraria di Indonesia menyatakan sikap, sebagai berikut:

 
  1. Mendesak kepada Kapolda Sultra untuk membebaskan tanpa syarat kepada seluruh tahanan yang ditangkap pada tanggal 17 dan 19 Mei 2010. Dan meminta kepada kepolisian RI dan jajarannya untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan pendekatan keamaman dalam menangani kasus sengketa/konflik agraria. Sebaiknya kepolisian berposisi netral terhadap konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

  2. Meminta kepada Bupati Buton untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin lokasi yang telah diberikan kepada PT. AMI, karena keberadaan perusahaan tersebut telah menimbulkan akibat negatif bagi warga sekitar, dimana mata pencaharian warga menjadi rusak dan hilang yang mengakibatkan masyarakat menjadi miskin, juga mengakibatkan kerusakan lingkungan karena eksplorasinya.

  3. Meminta kepada penyelenggara negara untuk kembali menjalankan amanat konsitusi Republik Indonesia, khususnya pasal 33 ayat 1-3 dengan melakukan kontrol terhadap kekayaan alam Indonesia untuk digunakan sebesar-sesarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dalam hal ini, prinsip keadilan terhadap pengelolaan atas tanah kekayaan alam (termasuk tambang) harus menjadi perhatian utama.

  4. Untuk mewujudkan keadilan atas penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah dan kekayaan alam serta untuk menghindari terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan, maka pemerintah hendaknya segera melakukan PEMBARUAN AGRARIA SEJATI. Pembaruan Agraria Sejati adalah tindakan politik dan upaya ekonomi pemerintah untuk memajukan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.


 

Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian semua pihak.

 

Jakarta, 21 Mei 2010

Konsosrsium Pembaruan Agraria (KPA)

  

Idham Arsyad

Sekretaris Jendral

 

      

Contact person:

·         Idham Arsyad, Sekretaris Jendral KPA (081342619987)

·         Kisran Makati, Dewan Nasional KPA Region Sulawesi (081245956567)

 

 
Konsorsium Pembaruan Agraria/
Consortium for Agrarian Reform
Jl. Duren Tiga No. 64 Pancoran,

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment

No comment posted



mXcomment 1.0.8 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sudahi Politisasi Petani
Usep Setiawan* Riak-riak tak sedap mencuat dalam Musyawarah Nasional VII Himpunan Keruku...
“Quo Vadis” Peran Keagrariaan Perguruan Tinggi?
Sinar Harapan Sabtu, 19 Juni 2010 Oleh: Usep Setiawan*   Salah satu kekuatan ...
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
Oleh: Usep Setiawan Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh. ...
Refleksi Hari Pertanian Internasional: Kiat Mengakhiri Kontroversi “Food Estate”
  Oleh: Usep Setiawan Dunia pertanian, ag­raria, dan ling­kungan di dunia kini seda...
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI) Disusun Oleh: Tim P...
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tangg...
Regulasi Baru Tanah Telantar
Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA
Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran”  Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Siaran Pers Barsama WALHI, ICW, Kontras, KPA, JKPP, AGRA, ICEL, SPI, KIARA
Protes Atas Kegagalan Pemerintah Dalam Menciptakan rasa Aman Dalam Sistem DemokrasiBelum hilang dari ingatan, tentang tindakan keji Kepolisian di Riau saat peristiwa penembakan warga Kuan...
Siaran Pers KPA : Segera Jalankan PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Tanah Terlantar Untuk Rakyat Miskin PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah ditetapkan pemerintah belum dijalankan namun telah mendapat penolakan ke...
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
Pernyataan Sikap KPA Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi TenggaraTambang ad...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani Pasundan (SPP)   Kami Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010
Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah
Jumat, 20 Agustus 2010 JAKARTA. Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan...
Polisi Bantah Tembak Dua Warga Jambi
JAMBI, KOMPAS.com — Dua warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tertembak peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabun...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton
Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani
Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur
Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB  BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
share on facebook 
Hari Ini197
Kemarin256
Seminggu1531
Sebulan3291
Total294462

Sumatra Selatan

Pekerja PTVN VII Dipersenjatai Kayu
BANYUASIN-Aksi demontrasi yang dilak...

Sumatra Utara

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...

Bengkulu

23.810 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan
Sebanyak 23.810 persil sertifikat ta...
Revitalisasi Perkebunan Segera Dilaksanakan
Program revitalisasi perkebunan yang...

Jawa Tengah

Sengketa tanah GG di Wonosobo
Salah satu kasus sengketa tenurial d...
Tak Cukup Hanya dengan Tanah
Luas Jawa Tengah yang mencapai 3,2 j...

Jawa Timur

BPN Pusat Kaji Pengajuan PK
KEDIRI - Ribuan warga tiga desa, Sem...
Tak Patah Arang FPR Pacet Terus Berjuang
Perjuangan merebut hak atas tanah ol...

Sulawesi Selatan

Eksekusi Berakhir Bentrok, Polisi Dimolotov
Eksekusi lahan seluas 4.339 meter pe...

Jambi

Sulawesi Tengah

Lampung