You are here:  Home
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
 
Active Image

Oleh: Usep Setiawan

Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh.

Hal ini dipicu beredarnya draf Peraturan Men teri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budi Daya Tanaman Pangan yang oleh sejumlah kalangan dinilai mengandung banyak masalah.

Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani (Sikap Tani) yang anggotanya terdiri dari belasan organisasi tani dan organisasi non-pemerintah di tingkat nasional, yang mendorong pelaksanaan pembaruan agraria sejati di Indonesia, memandang draf Permentan ini sebagai wujud dari kebijakan yang memanjakan pengusaha besar dan mendiskriminasikan petani kecil (Jakarta, 26 April 2010).

Draf Permentan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, yang juga turunan dari Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (SBT). Dalam UU SBT telah diatur beberapa hak petani, peranan pemerintahan dan pengusahaan budi daya tanaman yang bisa diberikan izin kepada perorangan, BUMN/ BUMD, badan hukum, dan koperasi. 

Namun, bukan realisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani yang diatur, tapi justru realisasi pengaturan pengusahaan budi daya tanaman lewat PP dan draf Permentan ini, yang menempatkan modal semakin berpotensi untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani. Dampaknya, produsen pangan yang utama tidak lagi petani dan nelayan kecil, melainkan korporasi atau perusahaan besar. 

Permentan “Permen” Pahit

Sejumlah substansi yang diatur draf Permentan ini ibarat permen pahit bagi petani. Sikap Tani mencatat beberapa poin substansi yang perlu dikritisi dari draf Permentan ini. Di antaranya, pertama, mengenai jenis usaha dalam produksi yang diawali penyiapan lahan hingga pascapanen dan diakhiri dengan pemasaran yang berpotensi menimbulkan monopoli swasta atas produksi dan distribusi pertanian pangan (Pasal 3). 

Kedua, pelaku usaha bisa melakukan budi daya tanaman pangan berpotensi menimbulkan sengketa dengan petani, petambak, dan masyarakat adat (Pasal 4). Ketiga, tak ditentukan persentase modal asing dan modal dalam negeri berpotensi menimbulkan dominasi modal asing, meski memakai badan hukum Indonesia. Keempat, menggunakan tenaga kerja lebih dari sepuluh orang. Ini berpotensi menjadikan petani sebagai buruh tani di tanahnya sendiri.

Padahal, statusnya sebagai subjek pembaruan agraria seharusnya mendapatkan hak atas landreform dan kemitraannya dengan pelaku usaha adalah bagi hasil (Pasal 6 dan 7). Kelima, penggunaan batasan kurang dari 25 hektare, luas maksimum 10.000 hektare, dan di Papua bisa dua kali lipat, berpotensi bertentangan dengan UU Pokok Agraria 1960, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Otonomi Khusus yang berlaku di Aceh, Papua, dan DIY (Pasal 6, 7, 9).

Keenam, kemitraan justru akan menciptakan corporate farming di mana petani menjadi buruh dan menyebabkan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya (Pasal 11, 12, 18). Ketujuh,  seharusnya masyarakat juga memiliki hak menolak dan hak mengguggat, bukan hanya dimintai masukannya (Pasal 37).
Sikap Tani menyatakan menolak draf Permentan ini dan menuntut perubahan PP No 18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dan UU No 7/1996 tentang Pangan. Sikap Tani juga mendesak pelaksanaan pembaruan agraria dan mengeluarkan UU perlindu ngan petani. 

Kembangkan Koperasi Petani

Penulis mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, untuk segera merancang usulan legislasi dan regulasi yang menempatkan kaum tani (terutama yang miskin) sebagai pelaku utama pertanian kita. Hendaknya, ada rancangan legislasi dan regulasi yang dapat memastikan hak-hak dasar kaum tani yang dibutuhkan untuk mengembangkan produksi pertanian secara kolektif dapat segera disiapkan dan dilempar ke publik untuk dikritisi. 

Jika sungguh-sungguh ingin memihak rakyat miskin, pemerintah mestinya mengarahkan segala produk kebijakan yang pro poor menjadi lebih pokok. Penyusunan RUU Pelaksanaan Pembaruan Agraria, serta RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat, semestinya masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional yang disusun pemerintah bersama parlemen.

Di dalam rancangan legislasi dan regulasi operasionalnya kelak, kebutuhan kaum tani, nelayan dan masyarakat adat atas sarana produksi yang utama dan penunjang lainnya harus dipastikan terhidang secara signifikan di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara di tingkat nasional mau pun daerah. Agenda legislasi yang pro poor harus dicerminkan pula dalam bujet negara yang memihak kaum miskin.

Mengatasi kontroversi program food estate, hendaknya dilakukan dengan mengembangkan corak produksi alternatif yang lebih membuka ruang bagi kaum tani miskin mengakses berbagai kebutuhan guna melancarkan proses produksi, pengolahan hasil, hingga distribusi hasil-hasil pertaniannya.

Pembentukan dan pengembangan koperasi-koperasi produksi dan distribusi pertanian yang berbasis petani miskin (buruh tani, petani kecil/gurem, petani penggarap) yang dikelola de­ngan manajemen yang andal dapat menjadi badan usaha kolektif yang dikreasi dari, oleh, dan untuk petani kecil. 

Koperasi yang berintikan usaha gotong royong secara bersama yang dalam bahasa almarhum Gus Dur sebagai kaya bareng dan melarat bareng harus menjadi tumpuan utama peningkatan produktivitas pertanian pangan sebagai bagian dari strategi pengembangan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan secara keseluruhan.

Dalam konsep food estate, pada umumnya tanah dikuasai oleh perusahaan besar dan modal dimiliki kaum pengusaha. Adapun tenaga kerja profesional biasanya didatangkan perusahaan dari luar, sementara petani miskin hanya akan menjadi buruh upahan di ladang pertanian skala luas, yang hanya akan diperas keringatnya. 

Sementara itu, melalui koperasi, tanah sebagai faktor produksi yang pokok dikuasai dan dikelola bersama. Dalam koperasi, modal dicari, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara bersama pula. Demikian halnya dengan tenaga kerja, sumbernya adalah dirinya sendiri beserta keluarga dan saudara-saudaranya sesama petani kecil, yang mendambakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama. 

Penulis adalah Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria.

Sumber:

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mencegah-diskriminasi-petani-di-ladang-pangan/

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment

No comment posted



mXcomment 1.0.8 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sudahi Politisasi Petani
Usep Setiawan* Riak-riak tak sedap mencuat dalam Musyawarah Nasional VII Himpunan Keruku...
“Quo Vadis” Peran Keagrariaan Perguruan Tinggi?
Sinar Harapan Sabtu, 19 Juni 2010 Oleh: Usep Setiawan*   Salah satu kekuatan ...
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
Oleh: Usep Setiawan Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh. ...
Refleksi Hari Pertanian Internasional: Kiat Mengakhiri Kontroversi “Food Estate”
  Oleh: Usep Setiawan Dunia pertanian, ag­raria, dan ling­kungan di dunia kini seda...
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI) Disusun Oleh: Tim P...
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tangg...
Regulasi Baru Tanah Telantar
Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA
Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran”  Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Siaran Pers Barsama WALHI, ICW, Kontras, KPA, JKPP, AGRA, ICEL, SPI, KIARA
Protes Atas Kegagalan Pemerintah Dalam Menciptakan rasa Aman Dalam Sistem DemokrasiBelum hilang dari ingatan, tentang tindakan keji Kepolisian di Riau saat peristiwa penembakan warga Kuan...
Siaran Pers KPA : Segera Jalankan PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Tanah Terlantar Untuk Rakyat Miskin PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah ditetapkan pemerintah belum dijalankan namun telah mendapat penolakan ke...
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
Pernyataan Sikap KPA Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi TenggaraTambang ad...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani Pasundan (SPP)   Kami Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010
Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah
Jumat, 20 Agustus 2010 JAKARTA. Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan...
Polisi Bantah Tembak Dua Warga Jambi
JAMBI, KOMPAS.com — Dua warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tertembak peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabun...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton
Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani
Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur
Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB  BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
share on facebook 
Hari Ini344
Kemarin326
Seminggu670
Sebulan2430
Total293601

Sumatra Selatan

Pekerja PTVN VII Dipersenjatai Kayu
BANYUASIN-Aksi demontrasi yang dilak...

Sumatra Utara

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...

Bengkulu

23.810 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan
Sebanyak 23.810 persil sertifikat ta...
Revitalisasi Perkebunan Segera Dilaksanakan
Program revitalisasi perkebunan yang...

Jawa Tengah

Sengketa tanah GG di Wonosobo
Salah satu kasus sengketa tenurial d...
Tak Cukup Hanya dengan Tanah
Luas Jawa Tengah yang mencapai 3,2 j...

Jawa Timur

BPN Pusat Kaji Pengajuan PK
KEDIRI - Ribuan warga tiga desa, Sem...
Tak Patah Arang FPR Pacet Terus Berjuang
Perjuangan merebut hak atas tanah ol...

Sulawesi Selatan

Eksekusi Berakhir Bentrok, Polisi Dimolotov
Eksekusi lahan seluas 4.339 meter pe...

Jambi

Sulawesi Tengah

Lampung