Hal ini dipicu beredarnya draf Peraturan Men teri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budi Daya Tanaman Pangan yang oleh sejumlah kalangan dinilai mengandung banyak masalah.
Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani (Sikap Tani) yang anggotanya terdiri dari belasan organisasi tani dan organisasi non-pemerintah di tingkat nasional, yang mendorong pelaksanaan pembaruan agraria sejati di Indonesia, memandang draf Permentan ini sebagai wujud dari kebijakan yang memanjakan pengusaha besar dan mendiskriminasikan petani kecil (Jakarta, 26 April 2010).
Draf Permentan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, yang juga turunan dari Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (SBT). Dalam UU SBT telah diatur beberapa hak petani, peranan pemerintahan dan pengusahaan budi daya tanaman yang bisa diberikan izin kepada perorangan, BUMN/ BUMD, badan hukum, dan koperasi.
Namun, bukan realisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani yang diatur, tapi justru realisasi pengaturan pengusahaan budi daya tanaman lewat PP dan draf Permentan ini, yang menempatkan modal semakin berpotensi untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani. Dampaknya, produsen pangan yang utama tidak lagi petani dan nelayan kecil, melainkan korporasi atau perusahaan besar.
Permentan “Permen” Pahit
Sejumlah substansi yang diatur draf Permentan ini ibarat permen pahit bagi petani. Sikap Tani mencatat beberapa poin substansi yang perlu dikritisi dari draf Permentan ini. Di antaranya, pertama, mengenai jenis usaha dalam produksi yang diawali penyiapan lahan hingga pascapanen dan diakhiri dengan pemasaran yang berpotensi menimbulkan monopoli swasta atas produksi dan distribusi pertanian pangan (Pasal 3).
Kedua, pelaku usaha bisa melakukan budi daya tanaman pangan berpotensi menimbulkan sengketa dengan petani, petambak, dan masyarakat adat (Pasal 4). Ketiga, tak ditentukan persentase modal asing dan modal dalam negeri berpotensi menimbulkan dominasi modal asing, meski memakai badan hukum Indonesia. Keempat, menggunakan tenaga kerja lebih dari sepuluh orang. Ini berpotensi menjadikan petani sebagai buruh tani di tanahnya sendiri.
Padahal, statusnya sebagai subjek pembaruan agraria seharusnya mendapatkan hak atas landreform dan kemitraannya dengan pelaku usaha adalah bagi hasil (Pasal 6 dan 7). Kelima, penggunaan batasan kurang dari 25 hektare, luas maksimum 10.000 hektare, dan di Papua bisa dua kali lipat, berpotensi bertentangan dengan UU Pokok Agraria 1960, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Otonomi Khusus yang berlaku di Aceh, Papua, dan DIY (Pasal 6, 7, 9).
Keenam, kemitraan justru akan menciptakan corporate farming di mana petani menjadi buruh dan menyebabkan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya (Pasal 11, 12, 18). Ketujuh, seharusnya masyarakat juga memiliki hak menolak dan hak mengguggat, bukan hanya dimintai masukannya (Pasal 37).
Sikap Tani menyatakan menolak draf Permentan ini dan menuntut perubahan PP No 18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman, UU No 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dan UU No 7/1996 tentang Pangan. Sikap Tani juga mendesak pelaksanaan pembaruan agraria dan mengeluarkan UU perlindu ngan petani.
Kembangkan Koperasi Petani
Penulis mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, untuk segera merancang usulan legislasi dan regulasi yang menempatkan kaum tani (terutama yang miskin) sebagai pelaku utama pertanian kita. Hendaknya, ada rancangan legislasi dan regulasi yang dapat memastikan hak-hak dasar kaum tani yang dibutuhkan untuk mengembangkan produksi pertanian secara kolektif dapat segera disiapkan dan dilempar ke publik untuk dikritisi.
Jika sungguh-sungguh ingin memihak rakyat miskin, pemerintah mestinya mengarahkan segala produk kebijakan yang pro poor menjadi lebih pokok. Penyusunan RUU Pelaksanaan Pembaruan Agraria, serta RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat, semestinya masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional yang disusun pemerintah bersama parlemen.
Di dalam rancangan legislasi dan regulasi operasionalnya kelak, kebutuhan kaum tani, nelayan dan masyarakat adat atas sarana produksi yang utama dan penunjang lainnya harus dipastikan terhidang secara signifikan di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara di tingkat nasional mau pun daerah. Agenda legislasi yang pro poor harus dicerminkan pula dalam bujet negara yang memihak kaum miskin.
Mengatasi kontroversi program food estate, hendaknya dilakukan dengan mengembangkan corak produksi alternatif yang lebih membuka ruang bagi kaum tani miskin mengakses berbagai kebutuhan guna melancarkan proses produksi, pengolahan hasil, hingga distribusi hasil-hasil pertaniannya.
Pembentukan dan pengembangan koperasi-koperasi produksi dan distribusi pertanian yang berbasis petani miskin (buruh tani, petani kecil/gurem, petani penggarap) yang dikelola dengan manajemen yang andal dapat menjadi badan usaha kolektif yang dikreasi dari, oleh, dan untuk petani kecil.
Koperasi yang berintikan usaha gotong royong secara bersama yang dalam bahasa almarhum Gus Dur sebagai kaya bareng dan melarat bareng harus menjadi tumpuan utama peningkatan produktivitas pertanian pangan sebagai bagian dari strategi pengembangan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan secara keseluruhan.
Dalam konsep food estate, pada umumnya tanah dikuasai oleh perusahaan besar dan modal dimiliki kaum pengusaha. Adapun tenaga kerja profesional biasanya didatangkan perusahaan dari luar, sementara petani miskin hanya akan menjadi buruh upahan di ladang pertanian skala luas, yang hanya akan diperas keringatnya.
Sementara itu, melalui koperasi, tanah sebagai faktor produksi yang pokok dikuasai dan dikelola bersama. Dalam koperasi, modal dicari, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara bersama pula. Demikian halnya dengan tenaga kerja, sumbernya adalah dirinya sendiri beserta keluarga dan saudara-saudaranya sesama petani kecil, yang mendambakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Penulis adalah Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria.
Sumber:
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/mencegah-diskriminasi-petani-di-ladang-pangan/