You are here:  Home
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
 
Active Image

(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI)

Disusun Oleh: Tim Pokjasus PKPM Dewan Ketahanan Pangan

1. Pengantar

Naskah ini merupakan catatan proses dan hasil dialog Pokjasus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat Dewan Ketahanan Pangan (PKPM DKP) dengan Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan. Dialog ini dilaksanakan di ruang kerja Menteri Pertanian RI, Kantor Kementerian Pertanian RI, Ragunan-Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2010, pukul 14.00 - 15.00 wib. Delegasi yang menjadi peserta pertemuan ini: Dr. Achmad Suryana (Kepala Badan Ketahanan Pangan), Dr. Hermanto (Sekretaris BKP), Rinna Syawal (Staf BKP), Usep Setiawan (Koordinator Sekretariat Pokjasus/Anggota Pokjasus dari KPA), Witoro (Anggota Pokjasus dari KRKP), Gunawan (Anggota Pokjasus dari IHCS), dan Hariyanti Sadaly (Anggota Pokjasus dari Lembaga Penelitian SMERU).

Pertemuan dan dialog ini mempunyai beberapa maksud, yakni: (1) Sebagai ajang silaturahmi antara Pokjasus dengan Ketua Harian DKP, karena sejak Pokjasus resmi dibentuk (Desember 2008) belum pernah ada pertemuan dan dialog secara langsung dengan Ketua Harian DKP; (2) Untuk menyampaikan saran dan masukan Pokjasus kepada Ketua Harian DKP terkait arah, agenda, kebijakan dan program ketahanan pangan; (3) Untuk memastikan agenda-agenda khusus dan rencana kerja yang kongkrit dan penting serta mungkin dikerjakan Pokjasus sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang dimilikinya.

Intinya, substansi dialog ini menempatkan reforma agraria sebagai fondasi bagi ketahanan pangan dengan menempatkan rakyat selaku basis pengembangan pangan. Untuk itu, perlu dibangun sinergi antar pihak dan kelembagaan yang bertanggungjawab mengkordinasikan pembuatan serta pelaksanaan kebijakan pangan harus diperkuat. Berikut ini uraian lengkap berupa catatan proses dan hasil dialog, serta sekilas mengenai profil Pokjasus PKPM DKP.

2. Proses dan hasil dialog

Secara substansi, delegasi yang hadir dari Pokjasus menyampaikan beberapa masukan kepada Ketua Harian DKP: (1). Pembaruan agraria sebagai fondasi ketahanan pangan; (2). Ketahanan pangan berbasis masyarakat; (3). Strategi baru sinergisitas progam-progam pemerintah agar lebih efektif memberdayakan rakyat di sektor pertanian rakyat; (4). Konsep dan kebijakan food estate perlu dikaji kembali; dan (4). Perlunya revitalisi dan penguatan lembaga DKP, BKP, dan Perubahan UU Pangan.

Menanggapi hal tersebut, secara umum Mentan menyatakan perlunya model pembaruan agraria yang tepat di tiap region. Terkait koordinasi dan sinergisitas serta revitalisasi, jika perlu BKP dilepaskan dari Kementerian Pertanian dan langsung dibawah Presdien agar lebih mandiri dan kuat. Mentan juga menerima masukan-masukan Pokjasus berupa naskah akademik dan draft RUU Perubahan Undang-Undang Pangan. Terkait food estate, perlunya ormas meninjau langsung wilayah Merauke di Papua agar ada pemahaman yang utuh dan jernih, serta memastikan food estate sebagai bagian pembangunan cadangan pangan serta pemberdayaan masyarakat yang tidak boleh menyingkirkan petani. Mentan menyatakan dengan tegas: siap pasang badan untuk memastikan food estate ini tidak merugikan petani kecil.

Berikut ini beberapa uraian lebih detail dan catatan penting dari pertemuan Pokjasus dengan Mentan (24 Maret 2010). Pertama, terkait pentingnya mensinergikan agenda ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan dengan Pembaruan Agraria atau Reforma Agraria (agrarian reform). Mentan sepakat untuk menjadikan pembaruan agraria sebagai program penting yang harus dijalankan mengingat penguasaan dan pemilikan lahan petani masih sangat minim. Menurut Mentan, adalah tidak mungkin mensejahterakan petani kalau lahan mereka masih sempit, atau malah tidak punya lahan pertanian sama sekali. 

Untuk itu, perlu pengembangan model pembaruan agraria yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan potensi lingkungan di tiap wilayah. Salah satu tantangannya, karena petani Indonesia yang lahannya sempit dan miskin terbanyak bermukim di Pulau Jawa, sementara itu tanahnya yang masih banyak kosong berada di luar Jawa. Salah satu pilihannya adalah model transmigrasi. Akan tetapi, program transmigrasi untuk memindahkan petani ke luar Jawa juga kerap menciptakan masalah-masalah baru.

Mentan menawarkan bagaimana bila lahan-lahan tidur atau terlantar di Jawa diindentifikasi, terutama lahan yang dikuasai Perhutani, kehutanan, PTPN untuk kemudian diberikan pengelolaannya kepada petani. Problemnya adalah pemilihan petani yang akan mendapatkan lahan-lahan tersebut. Diusulkan, bahwa yang berhak menerima lahan-lahan tersebut adalah kelembagaan petani, seperti kelompok petani, koperasi petani, badan usaha milik petani, dsb.  Penerima tanah objek reforma agraria (termasuk bekas tanah terlantar) hendaknya tidak individual melainkan dalam bentuk kelompok.

Dengan demikian, kegiatan usaha tani bersama di lahan tersebut akan menjadi kemaslahatan bersama dan dinikmati oleh seluruh petani anggotanya. Hal ini pun seiring dengan apa yang telah dipikirkan oleh lembaga-lembaga yang peduli pada pembaruan agraria. Mentan menawarkan kepada Pokjasus untuk melakukan studi dan kajian mengenai hal ini, dan ini perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari pekerjaan Pokjasus pada tahun ini.

Kedua, terkait kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Disepahami bahwa DKP/BKP perlu dirubah menjadi sebuah lembaga yang lebih independen dan mempunyai kewenangan lebih dari DKP/BKP yang sekarang. Kemungkinannya, BKP akan menjadi lembaga negara non-departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, contohnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Mentan meminta Pokjasus melakukan kajian dan memberi masukkan khusus mengenai format kelembagaan DKP/BKP yang ideal ke depan. Sebelumnya Pokjasus sudah memberi masukan tentang perlunya revitalisasi atau penguatan kelembagaan DKP yang tercantum pada perubahan UU Pangan, dan rekomendasi resmi dari seminar dalam rangka Hari Pangan se-Dunia 2009 di Yogyakarta. Lebih lanjut, Pokjasus akan menyiapkan kajian dan naskah usulan penguatan kelembagaan DKP/BKP sebagai masukkan kepada Mentan sebagai Ketua Harian DKP, sekaligus sebagai bahan bagi Presiden sebagai Ketua DKP.

Ketiga, terkait konsep dan kebijakan food estate. Pokjasus memberikan catatan kritis atas kebijakan yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (28 Januari 2010). PP No. 18/2010 ini kemudian dikenal sebagai dasar hukum yang melandasi kebijakan dan program pembangunan pertanian terbaru yang disebut Food Estate.

Mentan menjelaskan pentingnya food estate karena dapat menjadikan tanah-tanah yang terlantar menjadi lebih berguna dan bias meningkatkan produksi pangan nasional untuk kebutuhan cadangan dalam negeri. Jika berlebih, produksi pangan dari food estate ini akan diekspor untuk menenuhi kebutuhan pangan bangsa lain. Bagi Pokjasus, tidak ada yang salah dengan tujuan memanfaatakan tanah terlantar untuk pengembangan pangan, bahkan bagus dan penting. Namun perlu dicegah food estate ini pengelolaannya hanya dilakukan oleh investor asing dengan meminggirkan hak-hak masyarakat/petani setempat.

Harus ada keadilan dalam penguasan lahan, pemanfaatannya dan pembagian hasilnya. Jangan jadikan rakyat sebagai buruh di atas tanahnya sendiri. Petani harus memiliki saham dan mendapatkan bagi hasil yang adil dari setiap usaha pertanian yang dikembangkan melalui model food estate sendiri.

Pokjasus mendorong agar Mentan membuat regulasi operasional dari PP18/2010 ini sinkron dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Untuk itu, perlu koordinasi yang intens antara Kementerian Pertanian dengan Badan Pertanahan Nasional RI. Model food estate yang ideal adalah dengan mengutamakan kelembagaan atau organisasi tani melalui kperasi, badan usaha milik petani, dan yang sejenisnya. Sebagai hal yang perlu ditindaklajuti, Mentan meminta Pokjasus membuat kajian dan uji coba sebagai alternatif model food estate yang lebih baik dengan kata kunci lebih memberdayakan masyarakat. Hal ini juga dapat menjadi masukan bagi penyusunan Kepmentan sebagai turunan dari PP 18/2010.

Keempat, seputar agenda dan program strategis Pokjasus 2010-2011, salah satunya yang menjadi focus adalah “Temu Tani Nasional”. Salah satu kegiatan Pokjasus 2010 adalah menyelenggarakan temu tani yang akan mengundang ratusan bahkan mungkin ribuan petani dari seluruh Indonesia untuk mendiskusikan masalah petani dan pertanian Indonesia. Diharapkan Mentan bersedia hadir dan memberikan pengarahan pada acara ini, dan diusahakan Presiden dapat hadir untuk membukannya. Acara ini bisa diselenggarakan bertepatan dengan hari tani/hari agrarian nasional pada tanggal 24 September (Catatan: hari tani nasional dicanangkan oleh Presiden Soekarno bertepatan dengan disahkannya UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960).

Sebagai alternatif, temu tani nasional ini dapat juga diselenggarakan pada Hari Pangan se-Dunia, dengan menjadikan acara temu tani ini sebagai bagian dari acara Hari Pangan se-Dunia 2010. Diharapkan, melalui “Temu Tani Nasional” ini akan ada proses sosialisasi yang utuh dari pihak pemerintah mengenai arah dan kebijakan ketahanan pangan nasional, dan juga ada proses konsultasi yang sinergis dengan kelompok dan organisasi rakyat (petani) mengenai saran dan masukan untuk pengembangan kebijakan pangan yang lebih demokratis dan partisipatif.

Kelima, terkait pentingnya Asuransi Pertanian. Di Indonesia belum ada asuransi bagi pertani karena petani bekerja dengan resiko tinggi. Mentan mengakui memang di Indonesia belum ada asuransi pertanian. Biasanya asuransi pertanian sudah diterapkan di negara pertaniannya yang sudah lebih maju seperti Taiwan.

Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah menyelenggarakan beberapa program yang mirip dengan asuransi pertanian dengan cara mengalokasikan dana Rp 1 triliun sebagai dana penjamin kepada bank yang akan memberikan kredit petani. Dana tersebut akan mengganti pinjaman petani bila petaninya mengalami kerugian dan tidak bisa membayar pinjamannya. Namun program tersebut tidak berjalan, kemudian dana tersebut digunakan untuk program desa mandiri pangan.

Salah satu hambatan Kementerian Pertanian tidak dapat mendukung asuransi petani karena sampai sekarang belum ada payung hukum yang khusus untuk untuk menyelenggarakan asuransi tersebut. Mentan telah mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di semua kecamatan dan unitnya sampai ke desa-desa di Indonesia untuk lebih kongkrit menyalurkan dukungan pendanaan bagi petani di pedesaan. BRI tidak boleh lagi hanya menyedot dana rakyat di desa untuk digunakan dan dinikmati orang-orang kota yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan pertanian dan pedesaan.

Keenam, terkait peta rawan pangan. Selama ini peta rawan pangan yang ada dinilai sulit diakses oleh masyarakat (tidak user friendly), sehingga sangat susah untuk mengetahui lokasi daerah rawan pangan secara persis. Memang peta yang ada baru pada tingkat kabupaten, saat ini sedang dalam perbaikan, diharapkan sudah bisa sampai tingkat desa. Mentan pun mengiyakan bahwa peta rawan pangan seharusnya user friendly. Jika dibandingkan dengan peta kemiskinan untuk melihat jumlah kemiskinan di suatu desa dibandingkan dengan desa lain di suatu kecamatan yang sama atau kabupaten yang sama hanya dengan cara yang mudah dan cepat. Mengenai peta rawan pangan untuk ke depan juga akan dibuat dengan cara yang mudah dan cepat. Peta rawan pangan akan tediri desa yang rentan pangan dan tidak rentan pangan, dalam arti “rentan” yang berbeda dengan “rawan” pangan. Peta rawan pangan bisa juga digunakan untuk dipadukan dengan peta sebaran kemiskinan dan peta lahan-lahan terlantar dalam rangka mengatasi krisis pangan, kemiskinan dan pengangguran secara sekaligus.

3. Sekilas Pokjasus

Pokjasus lahir didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan, Nomor: 1787/Kpts/OT.160/12/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat. Keputusan menteri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2008 ini berisi 3 butir pertimbangan, 6 butir konsideran mengingat, dan 8 butir keputusan/ketetapan.

Pokjasus dibentuk dengan pertimbangan perlunya keterlibatan aktif dari berbagai pihak (stakeholders) dalam meningkatkan eksistensi dan menunjang pelaksanaan tugas DKP sebagai fungsi koordinasi pemantapan ketahanan pangan. Rujukan legal pembentukan Pokja Khusus ini ialah: UU No.7/1996 tentang Pangan; PP No.68/2002 tentang Ketahanan Pangan; Keppres No.42/2002 yang diubah jadi Keppres No.72/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN; Perpres No.83/2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan No.446/Kpts/OT.160/10/2006 tentang Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan; dan Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan No.663/Kpts/OT.160/10/2006 tentang Pokja Teknis Dewan Ketahanan Pangan.

Adapun tugas Pokjasus meliputi: (1) Memberikan masukan kepada pemerintah melalui Dewan Ketahanan Pangan yang berkaitan dengan upaya-upaya pemantapan, sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan ketahanan pangan; (2) Membantu sosialisasi dan konsultasi kebijakan ketahanan pangan kepada masyarakat; (3) Menyerap dan mengartikulasikan pengalaman-pengalaman praktis masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan; (4) Mendorong pengembangan prakarsa masyarakat untuk ketahanan pangan dan kemandirian pangan; dan (5) Membantu pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan ketahanan pangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja Khusus bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan, melalui Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan. Secara teknis, Pokja Khusus ini berkedudukan di Pusat Distribusi Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian, dengan Kepala Pusat Distribusi Pangan sekaligus sebagai Sekretaris Pokja Khusus merangkap anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, pembiayaan Pokja Khusus dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.

Sejumlah aktivis organisasi non-pemerintahan, organisasi tani nasional, dan organisasi kemasyarakatan menjadi anggota Pokja Khusus ini. Dwi Astuti (Yayasan Bina Desa) terpilih sebagai ketua merangkap anggota. Jumlah anggotanya 13 orang, yaitu: Usep Setiawan (Konsorsium Pembaruan Agraria), Hariyanti Sadaly (Lembaga Penelitian SMERU), Achmad Ya’kup (Serikat Petani Indonesia), M. Noor Azasi (Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama), Gunawan (Indonesia Human Rights Commitee for Social Justice), Witoro (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan), Solikhin Kartodirdjo (Petani Mandiri), Armyn Gultom (Pemuda Muhammadiyah), Entang Sastraatmadja (Petani Center), Muhammad Sukri Nasution (Pemuda Tani HKTI), Mudatsir Najamuddin (Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia), Ali Ahsin (Masyarakat Mandiri), dan Joko Jarot (Lembaga Pemberdayaan Petani Indonesia).

4. Penutup

Demikian catatan proses dan laporan ini disusun sebagai laporan dan informasi bagi semua pihak yang membutuhkannya. Diharapkan, setelah pertemuan dan dialog ini ada komunikasi lebih lanjut yang lebih intensif, berkembangnya dialog antara masyarakat dengan pemerintah di berbagai tingkatan, serta berlangsungnya kegiatan-kegiatan nyata dalam rangka kerja bersama mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan di Tanah Air.***

Jakarta, 26 Maret 2010

Tim Pokjasus PKPM DKP

(Usep Setiawan, Gunawan, Hariyanti Sadaly, dan Witoro)
   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment

No comment posted



mXcomment 1.0.8 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sudahi Politisasi Petani
Usep Setiawan* Riak-riak tak sedap mencuat dalam Musyawarah Nasional VII Himpunan Keruku...
“Quo Vadis” Peran Keagrariaan Perguruan Tinggi?
Sinar Harapan Sabtu, 19 Juni 2010 Oleh: Usep Setiawan*   Salah satu kekuatan ...
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
Oleh: Usep Setiawan Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh. ...
Refleksi Hari Pertanian Internasional: Kiat Mengakhiri Kontroversi “Food Estate”
  Oleh: Usep Setiawan Dunia pertanian, ag­raria, dan ling­kungan di dunia kini seda...
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI) Disusun Oleh: Tim P...
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tangg...
Regulasi Baru Tanah Telantar
Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA
Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran”  Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Siaran Pers Barsama WALHI, ICW, Kontras, KPA, JKPP, AGRA, ICEL, SPI, KIARA
Protes Atas Kegagalan Pemerintah Dalam Menciptakan rasa Aman Dalam Sistem DemokrasiBelum hilang dari ingatan, tentang tindakan keji Kepolisian di Riau saat peristiwa penembakan warga Kuan...
Siaran Pers KPA : Segera Jalankan PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Tanah Terlantar Untuk Rakyat Miskin PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah ditetapkan pemerintah belum dijalankan namun telah mendapat penolakan ke...
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
Pernyataan Sikap KPA Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi TenggaraTambang ad...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani Pasundan (SPP)   Kami Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010
Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah
Jumat, 20 Agustus 2010 JAKARTA. Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan...
Polisi Bantah Tembak Dua Warga Jambi
JAMBI, KOMPAS.com — Dua warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tertembak peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabun...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton
Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani
Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur
Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB  BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
share on facebook 
Hari Ini175
Kemarin256
Seminggu1509
Sebulan3269
Total294440

Sumatra Selatan

Pekerja PTVN VII Dipersenjatai Kayu
BANYUASIN-Aksi demontrasi yang dilak...

Sumatra Utara

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...

Bengkulu

23.810 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan
Sebanyak 23.810 persil sertifikat ta...
Revitalisasi Perkebunan Segera Dilaksanakan
Program revitalisasi perkebunan yang...

Jawa Tengah

Sengketa tanah GG di Wonosobo
Salah satu kasus sengketa tenurial d...
Tak Cukup Hanya dengan Tanah
Luas Jawa Tengah yang mencapai 3,2 j...

Jawa Timur

BPN Pusat Kaji Pengajuan PK
KEDIRI - Ribuan warga tiga desa, Sem...
Tak Patah Arang FPR Pacet Terus Berjuang
Perjuangan merebut hak atas tanah ol...

Sulawesi Selatan

Eksekusi Berakhir Bentrok, Polisi Dimolotov
Eksekusi lahan seluas 4.339 meter pe...

Jambi

Sulawesi Tengah

Lampung