Berbagai upaya yang ditempu pemerintah untuk mencapai program tersebut di atas, diantaranya; menjamin perluasan lahan pertanian, penyediaan infrastruktur, akses permodalan dan dukungan kebijakan yang memudahkan investasi di sektor pangan.
Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan perluasan lahan, pemerintah secara khusus menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No.18 tahun 2010 tentang budidaya tanaman. Peraturan ini menjadi payung hukum pengembangan pangan skala luas atau food estate. Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan dan me-launching program ini di Marauke. Marauke menjadi pilihan karena selain potensi lahannya mencapai 1,6 juta hektar (ha), juga lahan yang tersedia semuanya datar.
Kabarnya, beberapa investor juga telah berminat berinvestasi, diantaranya Korindo Group, Mitsubishi Group, PT Sumber Alam Sutra, PT Wolo Agro lestari, PT Comexindo Internalsional, PT Bangun Tjipta Sarana, PT Medco Energy, PT Artha Graham, PT Digul Agro Lestari, PT Buana Agro Tama.
Food Estate Untuk Siapa?
PP No.18 tahun 2010 tentang budidaya tanaman membolehkan investor termasuk asing untuk menguasai lahan seluas 10.000 hektar (ha). Jangka waktu pengusaan 35 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 35 tahun dan 25 tahun. Selain menyediakan legitimasi lewat aturan, pemerintah juga menjanjikan fasilitas khusus untuk investor yang akan mengembangkan food estate.
Daerah yang ditetapkan sebagai food estate akan dijadikan kawasan khusus ekonomi, sehingga akan mendapatkan fasilitas fiskal dan non fiscal. Fasilitas fiskal misalnya pembangunan infrasturktur dimasukkan dalam biaya investasi, keringan pajak penghasilan, texhoiday, pengurangan pajak bangunan, keringanan pajak daerah/redistribusi, tidak adanya pungutan pajak pertambahan nilai. Fasilitas kepabeanan dan cukai meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan keringanan PPh impor. Sedang fasilitas non-fiskal misalnya kemudahan perizinan dan fasilitas keimigrasian (kompas, 13/02/2010).
Kebijakan tentang pengembangan pangan skala luas atau food estate semakin menguatkan bahwa kebijakan pertanian SBY-Beodiono terjerembab dalam sistem ekonomi neoliberal. Cirinya jelas, ketersediaan pangan secara perlahan diserahkan ke mekansime pasar. Pemerintah hanya berfungsi sebagai “penjaga malam” yang mengatur begaimana transaksi berlangsung secara adil.
Food estate menjadi mekanisme baru di dalam menggenjot produktivitas pangan nasional. Mekanisme baru ini secara sistematis akan menggantikan sistem pertanian berbasis rumah tangga petani kecil ke sistem pertanian berbasis agro-bisnis. Masalah pangan akan dikomersilkan diserahkan ke korporasi pertanian dan pangan. Sehingga masa depan petani kecil akan terancam oleh ekpansi perusahaan pertanian skala besar. Dalam konteks ini, maka pengembangan pangan skala luas atau food estate sejatinya bukan diperuntukkan untuk petani kecil, tetapi lahan pertanian yang subur akan diserahkan penguasaan dan pengelolaannya ke koorporasi petanian dan pangan.
Menyisakan Persoalan
Tidak ada yang salah dari target kebijakan pemerintah untuk swasembada pangan dan obsesi menjadi importir pangan. Hanya saja pilihan untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan pertanian ke pihak swasta (termasuk asing) akan semakin menempatkan petani kecil termarginalkan dan terperangkap ke dalam gubangan kemiskinan struktural.
Menggenjot produktivitas lewat mekanisme food estate sama saja mengabaikan kesejahteraan patani yang tiap tahun semakin menurun. Padahal masalah pokok yang terkait dengan produktivitas pangan dan kesejahteraan petani sangat berkait dengan kepemilikan lahan yang sangat sempit. Menurut BPS sampai saat ini jumlah petani dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 ha mecapai mencapai 9.55 juta rumah tangga petani, sedang yang penguasaannya 0,5-1 ha mencapai 4,01 juta rumah tangga petani.
Memacu produktivitas pangan tetapi mengabaikan masalah struktur agraria yang timpang mengingatkan kita pada program revolusi hijau orde baru. Di masa itu, produktivitas beras digenjot tanpa didahului perombakan struktur kepemilikan dan penguasaan lahan yang timpang. Akibantya, swasembada beras yang dicapai diikuti dengan proses diferensiasi agraria.
Diferensiasi ini bermula dari terpolarisasinya kelas-kelas sosial di pedesaan, dimana petani-petani dengan lahan luas berubah menjadi kapitalis-kapitalis pertanian, sementara petani yang berlahan sempit semakin tergerus dan secara cepat mereka melepaskan tanahnya dan berubah menjadi buruh tani. Walhasil, revolusi hijau orde baru berhasil menggenjot produksi beras nasional tetapi gagal mengsejahterakan petani.
Di berbagai Negara dengan nama yang berbeda, sistem pertanian skala luas selalu menyisakan problematika bagi petani Negara setempat. Problem paling mengemuka adalah gejala perampasan tanah secara legal. Perampasan ini dilakukan oleh Negara yang selama ini pangannya bergantung pada impor yang karena khawatir atas pasar yang terlalu ketat sehingga berupaya mengontrol langsung tanah pertanian di negeri lain.
Perampasan tanah ini tidak hanya akan menimbulkan konflik agraria yang makin intensif, tetapi dalam jangkan panjang sesungguhnya yang bakal terjadi adalah proses pembunuhan petani dan dunia pedesaan secara sistematis. Pangan adalah menjadi kebutuhan pokok setiap Negara yang terus menerus harus diproduksi, sementara Negara-negara maju punya uang tunai untuk mengupayakan pangannya. Dengan strategi membeli lahan pertanian di negeri orang lain, tidak hanya akan menjamin pangan penduduknya dalam jangka panjang akan tetapi juga akan mendatangkan keuntungan berlipat ganda dari bisni pangan.
Sehingga ada baiknya kita mempertimbangkan ulang memberikan lahan pertanian ke korporasi pertanian. Target swasembada pangan bahkan menjadi Negara imporitir sekalipun juga kita bisa diraih tanpa harus mengabaikan kesejahteraan petani. Caranya adalah kemauan politik pemerintah untuk mengurangi bahkan menghilangkan petani gurem melalui program politik ekonomi yang bernama pembaruan agraria.
Pembaruan agraria adalah mekanisme untuk menata penguasaan dan pemilikan lahan yang timpang yang sekaligus diikuti dengan program pembaruan akses produksi. Penataan ini diperlukan sebagai strategi untuk mendapatkan obyek yang akan diredistribusikan kepada petani gurem dan petani tak bertanah. Sedang proses pembaruan akses produksi diperlukan agar petani mendapatkan surplus dari pertanian. Pembaruan akses ini meliputi jaminan atas produktivitas dan perlidungan atas hasil produksi pertanian.
Dunia pertanian kita sampai saat ini menghidupi jutaan petani di pedesaan. Meskipun berproduksi di atas lahan yang sempit tetapi kontribusinya cukup signifikan dalam menjaga produksi pangan nasional, bahkan bisa mencapai target swasembada beras. Jika tidak dikendalikan, maka food estate menjadi mekanisme perampas tanah yang paling ampuh yang akan mengakhiri model pertanian skala kecil dan kehidupan masyarakat pedesaan.