You are here:  Home
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
 
Active ImageSwasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tanggung-tanggung pemerintah menargetkan tahun 2010 seluruh pangan domestik akan terpenuhi oleh produksi sendiri. 

Berbagai upaya yang ditempu pemerintah untuk mencapai program tersebut di atas, diantaranya; menjamin perluasan lahan pertanian, penyediaan infrastruktur, akses permodalan dan dukungan kebijakan yang memudahkan investasi di sektor pangan.

Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan perluasan lahan, pemerintah secara khusus menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No.18 tahun 2010 tentang budidaya tanaman. Peraturan ini menjadi payung hukum pengembangan pangan skala luas atau food estate.  Sebagai langkah awal, pemerintah telah menetapkan dan me-launching program ini di Marauke. Marauke menjadi pilihan karena selain potensi lahannya mencapai 1,6 juta hektar (ha), juga lahan yang tersedia semuanya datar.

Kabarnya, beberapa investor juga telah berminat berinvestasi, diantaranya Korindo Group, Mitsubishi Group, PT Sumber Alam Sutra, PT Wolo Agro lestari, PT  Comexindo Internalsional, PT Bangun Tjipta Sarana, PT Medco Energy, PT Artha Graham, PT  Digul Agro Lestari, PT  Buana Agro Tama.

Food Estate Untuk Siapa?

PP No.18 tahun 2010 tentang budidaya tanaman membolehkan investor termasuk asing untuk menguasai lahan seluas 10.000 hektar (ha). Jangka waktu pengusaan 35 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 35 tahun dan 25 tahun. Selain menyediakan legitimasi lewat aturan, pemerintah juga menjanjikan fasilitas khusus untuk investor yang akan mengembangkan food estate.

Daerah yang ditetapkan sebagai food estate akan dijadikan kawasan khusus ekonomi, sehingga akan mendapatkan fasilitas fiskal dan non fiscal. Fasilitas fiskal misalnya pembangunan infrasturktur dimasukkan dalam biaya investasi, keringan pajak penghasilan, texhoiday, pengurangan pajak bangunan, keringanan pajak daerah/redistribusi, tidak adanya pungutan pajak pertambahan nilai. Fasilitas kepabeanan dan cukai meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan keringanan PPh impor. Sedang fasilitas non-fiskal misalnya kemudahan perizinan dan fasilitas keimigrasian (kompas, 13/02/2010).

Kebijakan tentang pengembangan pangan skala luas atau food estate semakin menguatkan bahwa  kebijakan pertanian SBY-Beodiono terjerembab dalam sistem ekonomi neoliberal. Cirinya jelas, ketersediaan pangan secara perlahan diserahkan ke mekansime pasar. Pemerintah hanya berfungsi sebagai “penjaga malam” yang mengatur begaimana transaksi berlangsung secara adil.

Food estate menjadi mekanisme baru di dalam menggenjot produktivitas pangan nasional. Mekanisme baru ini secara sistematis akan menggantikan sistem pertanian berbasis rumah tangga petani kecil ke sistem pertanian berbasis agro-bisnis. Masalah pangan akan dikomersilkan  diserahkan ke korporasi pertanian dan pangan. Sehingga masa depan petani kecil akan terancam oleh ekpansi perusahaan pertanian skala besar.  Dalam konteks ini, maka pengembangan pangan skala luas atau food estate sejatinya bukan diperuntukkan untuk petani kecil, tetapi lahan pertanian yang subur akan diserahkan penguasaan dan pengelolaannya ke koorporasi petanian dan pangan.

Menyisakan Persoalan

Tidak ada yang salah dari target kebijakan pemerintah untuk swasembada pangan dan obsesi menjadi importir pangan. Hanya saja pilihan untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan pertanian ke pihak swasta (termasuk asing) akan semakin menempatkan petani kecil termarginalkan dan terperangkap ke dalam gubangan kemiskinan struktural.

Menggenjot produktivitas lewat mekanisme food estate sama saja mengabaikan kesejahteraan patani yang tiap tahun semakin menurun. Padahal masalah pokok yang terkait dengan produktivitas pangan dan kesejahteraan petani sangat berkait dengan kepemilikan lahan yang sangat sempit. Menurut BPS sampai saat ini jumlah petani dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 ha mecapai mencapai 9.55 juta rumah tangga petani, sedang yang penguasaannya 0,5-1 ha mencapai 4,01 juta rumah tangga petani.

Memacu produktivitas pangan tetapi mengabaikan masalah struktur agraria yang timpang mengingatkan kita pada program revolusi hijau orde baru. Di masa itu, produktivitas beras digenjot tanpa didahului perombakan struktur kepemilikan dan penguasaan lahan yang timpang. Akibantya, swasembada beras yang dicapai diikuti dengan proses diferensiasi agraria.

Diferensiasi ini bermula dari terpolarisasinya kelas-kelas sosial di pedesaan, dimana petani-petani dengan lahan luas berubah menjadi kapitalis-kapitalis pertanian, sementara petani yang berlahan sempit semakin tergerus dan secara cepat mereka melepaskan tanahnya dan berubah menjadi buruh tani. Walhasil, revolusi hijau orde baru berhasil menggenjot produksi beras nasional tetapi gagal mengsejahterakan petani.

Di berbagai Negara dengan nama yang berbeda, sistem pertanian skala luas selalu menyisakan problematika bagi petani Negara setempat. Problem paling mengemuka adalah gejala perampasan tanah secara legal. Perampasan ini dilakukan oleh Negara yang selama ini pangannya bergantung pada impor yang karena khawatir atas pasar yang terlalu ketat sehingga berupaya mengontrol langsung tanah pertanian di negeri lain.

Perampasan tanah ini tidak hanya akan menimbulkan konflik agraria yang makin intensif, tetapi dalam jangkan panjang sesungguhnya yang bakal terjadi adalah proses pembunuhan petani dan dunia pedesaan secara sistematis. Pangan adalah menjadi kebutuhan pokok setiap Negara yang terus menerus harus diproduksi, sementara Negara-negara maju punya uang tunai untuk mengupayakan pangannya. Dengan strategi membeli lahan pertanian di negeri orang lain, tidak hanya akan menjamin pangan penduduknya dalam jangka panjang akan tetapi juga akan mendatangkan keuntungan berlipat ganda dari bisni pangan.

Sehingga ada baiknya kita mempertimbangkan ulang memberikan lahan pertanian ke korporasi pertanian. Target swasembada pangan bahkan menjadi Negara imporitir sekalipun  juga kita bisa diraih tanpa harus mengabaikan kesejahteraan petani. Caranya adalah kemauan politik pemerintah untuk mengurangi bahkan menghilangkan petani gurem melalui program politik ekonomi yang bernama pembaruan agraria.

Pembaruan agraria adalah mekanisme untuk menata penguasaan dan pemilikan lahan yang timpang yang sekaligus diikuti dengan program pembaruan akses produksi. Penataan ini diperlukan sebagai strategi untuk mendapatkan obyek yang akan diredistribusikan kepada petani gurem dan petani tak bertanah. Sedang proses pembaruan akses produksi diperlukan agar petani mendapatkan surplus dari pertanian. Pembaruan akses ini meliputi jaminan atas produktivitas dan perlidungan atas hasil produksi pertanian.

Dunia pertanian kita sampai saat ini menghidupi jutaan petani di pedesaan. Meskipun berproduksi di atas lahan yang sempit tetapi kontribusinya cukup signifikan dalam menjaga produksi pangan nasional, bahkan bisa mencapai target swasembada beras. Jika tidak dikendalikan, maka food estate menjadi mekanisme perampas tanah yang paling ampuh yang akan mengakhiri model pertanian skala kecil dan kehidupan masyarakat pedesaan.

   

Users' Comments  
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment

No comment posted



mXcomment 1.0.8 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >

Sudahi Politisasi Petani
Usep Setiawan* Riak-riak tak sedap mencuat dalam Musyawarah Nasional VII Himpunan Keruku...
“Quo Vadis” Peran Keagrariaan Perguruan Tinggi?
Sinar Harapan Sabtu, 19 Juni 2010 Oleh: Usep Setiawan*   Salah satu kekuatan ...
Mencegah Diskriminasi Petani di Ladang Pangan
Oleh: Usep Setiawan Dalam beberapa hari ini, Kementerian Pertanian membuat heboh. ...
Refleksi Hari Pertanian Internasional: Kiat Mengakhiri Kontroversi “Food Estate”
  Oleh: Usep Setiawan Dunia pertanian, ag­raria, dan ling­kungan di dunia kini seda...
Agar Ketahanan Pangan Berbasis Rakyat
(Catatan Proses dan Hasil Dialog Pokjasus PKPM dengan Menteri Pertanian RI) Disusun Oleh: Tim P...
Food Estate; Imperealisme Agrobisnis
Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas kabinet pembangunan  jilid-II. Tak tangg...
Regulasi Baru Tanah Telantar
Oleh: Usep Setiawan Sinar Harapan: Rabu, 10 Maret 2010 13:59 Ada kabar baik yang tak tersiarkan s...
Resolusi Munas V KPA
Resolusi Musyawarah Nasional V Konsorsium Pembaruan Agraria: ”Pembaruan Agraria adalah Jalan Menuju Keadilan dan Kemakmuran”  Dunia pada saat sekarang tengah menghadapi krisis pangan, energi dan lingkungan yang sangat hebat. Ratusan juta orang diberbagai negara sudah mengalami kelaparan dan ke depan lebih terancam lagi oleh ketiadaan pangan karena monopoli penguasaan tanah dan pangan. Krisis di tiga lapangan ini semakin bertambah dalam akibat pukulan krisis keuangan yang melanda Amerika Serikat sebagai induk dari imperialisme yang pada akhirnya secara beruntun gelombangnya menerpa n...
Siaran Pers Barsama WALHI, ICW, Kontras, KPA, JKPP, AGRA, ICEL, SPI, KIARA
Protes Atas Kegagalan Pemerintah Dalam Menciptakan rasa Aman Dalam Sistem DemokrasiBelum hilang dari ingatan, tentang tindakan keji Kepolisian di Riau saat peristiwa penembakan warga Kuan...
Siaran Pers KPA : Segera Jalankan PP Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Tanah Terlantar Untuk Rakyat Miskin PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang telah ditetapkan pemerintah belum dijalankan namun telah mendapat penolakan ke...
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nomor 019/Press Release-KPA/V/2010
Pernyataan Sikap KPA Atas Penangkapan Aktivis oleh Polisi dan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. Arga Morini Indah (AMI)  di Kec. Telaga Raya, Kab. Buton, Sulawesi TenggaraTambang ad...
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Bubarkan Perhutani
Kecaman Atas Tudingan Perambah dan Perusak Hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Terhadap Serikat Petani Pasundan (SPP)   Kami Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil ya...
Siaran Pers Nomor 018/Press Release-KPA/IV/2010
Sikap KPA atas Rencana Menteri Pertanian Mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ...
Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah
Jumat, 20 Agustus 2010 JAKARTA. Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan...
Polisi Bantah Tembak Dua Warga Jambi
JAMBI, KOMPAS.com — Dua warga Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tertembak peluru karet yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabun...
Komnas HAM Didesak Awasi Penangkapan Massal di Buton
Laporan Tribunnews.com, Willy WidiantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Walhi, Kontras, LMND, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Sarekat Hijau Indone...
Pemerintah Dinilai Gagal Perbaiki Nasib Petani
Penulis : Priyasma Alexander BANDUNG--MI: Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) mencemooh kinerja pemerintahan pacareformasi yang dinilai tidak mampu memperbaiki keseja...
Serikat Petani Pasundan Tuntut Kadishut Jabar Mundur
Kamis, 20 Mei 2010 10:47 WIB  BANDUNG--MI: Ribuan orang dari Garut, Ciamis, Bandung, dan Sumedang yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar K...
share on facebook 
Hari Ini203
Kemarin256
Seminggu1537
Sebulan3297
Total294468

Sumatra Selatan

Pekerja PTVN VII Dipersenjatai Kayu
BANYUASIN-Aksi demontrasi yang dilak...

Sumatra Utara

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI
Nukman Hakim Lubis (45) pengelola la...
Pernyataan Sikap
“Masyarakat Pergulaan Menolak ...

Bengkulu

23.810 Persil Sertifikat Tanah Dibagikan
Sebanyak 23.810 persil sertifikat ta...
Revitalisasi Perkebunan Segera Dilaksanakan
Program revitalisasi perkebunan yang...

Jawa Tengah

Sengketa tanah GG di Wonosobo
Salah satu kasus sengketa tenurial d...
Tak Cukup Hanya dengan Tanah
Luas Jawa Tengah yang mencapai 3,2 j...

Jawa Timur

BPN Pusat Kaji Pengajuan PK
KEDIRI - Ribuan warga tiga desa, Sem...
Tak Patah Arang FPR Pacet Terus Berjuang
Perjuangan merebut hak atas tanah ol...

Sulawesi Selatan

Eksekusi Berakhir Bentrok, Polisi Dimolotov
Eksekusi lahan seluas 4.339 meter pe...

Jambi

Sulawesi Tengah

Lampung