Potret konflik agraria di Negeri ini dari tahun-ketahun semakin suram saja dengan banyaknya korban yang berjatuhan di kalangan kaum petani pengarap dan penduduk desa di sekitar sumber-sumber agraria. Semacam benang kusut yang perlu diurai ujung pangkalnya, munculah sebuah pertanyaan yang sangat penting untuk kita ajukan kepada Negara, yakni Entah sampai kapan konflik agraria di Indonesia ini tidak berakhir dengan kisah tragis yakni jatuhnya korban di pihak petani atau warga desa?... Adalah, Sadar bin Sawiyan (57 tahun) seorang petani yang tidak punya tanah dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan formal (Baca; buta huruf), berprofesi sebagai petani yang berasal dari Dusun Citamelang RT 001 / RW 001 Desa Kersaratu Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dengan menggarap lahan Negara di blok Kersaratu sejak tahun 2002 seluas 100 bata. Untuk melangsungkan kehidupanya beserta istri dan anak-anaknya, maka Sadar Bin Sawiyan membuka lahan hutan untuk bercocok tanam.
Sebut saja Jack sebagai salah satu saksi dilapangan yang memberikan kesaksianya bahwa, Upaya membuka lahan itu bercocok tanam dilakukan sekitar bulan Juni tahun 2008, dengan menebang pohon Jati sebanyak 50 pohon tetapi selang beberapa hari kemudian Sadar Bin Sawiyan ditangkap oleh aparat Kepolisian dengan tuduhan perambahan hutan. Sejak saat itu, beliau menjadi tahanan Kepolisian Resor Ciamis dengan setelah proses Berita Acara Penyidikan (BAP) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat, tuturnya pada KPA. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya terdakwa dinyatakan “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merambah kawasan hutan secara berlanjut” dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah, hal tersebut sangat mengagetkan terdakwa dikarenakan adanya kontradiksi terhadap apa yang menurut terdakwa lakukan dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan bahkan bila dibandingkan dengan kasus ilegal logging lainnya yang terjadi di Kabupaten Ciamis, proses hukumnya menjerat pelaku dengan hukuman di bawah 1 tahun penjara. Disisi lain, berdasarkan keterangan Imam Bambang dari Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Rakyat Konsorsium Pembaruan Agraria (Korbid POR KPA) menyatakan terungkap bahwa dalam proses persidangan itu terlihat adanya kejanggalan ketika barang bukti yang dituduhkan kepada terdakwa tentang hasil kayu tebangan dari jumlah yang diakui oleh terdakwa sebanyak 50 batang kayu gelondongan, namun kemudian bertambah menjadi 150 batang kayu gelondongan, terungkap pula bahwa sejak awal penahanan sampai tingkat persidangan terdakwa tidak diperkenankan memperoleh hak hukumnya untuk didampingi kuasa/penasihat hukum dengan alasan adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan dan pihak-pihak lainnya, Jelasnya. Ditambahkanya lagi, ini jelas melanggar Pasal 56 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,” Tegasnya. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya akhirnya terdakwa melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan didampingi kuasa hukum, tetapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung malah menguatkan putusan sebelumnya dan bahkan ketika berada dalam tahanan, terdakwa mendapat berita duka bahwa istrinya meninggal dunia tetapi karena alasan birokrasi dan administrasi, terdakwa tidak pernah diperkenankan melihat jenazah istrinya oleh aparat penegak hukum dengan alasan dalam status tahanan Pengadilan Tinggi Bandung (proses banding). Atas kasus tersebut, di tempat terpisah (20/4/09) Imam Bambang memberikan pendapatnya, ”menurut tinjauan kami ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat karena alasan prosedural dan birokrasi sehingga hak terdakwa dilanggar, selanjutnya terdakwa tidak putus asa dan melanjutkan proses kasasi ke Mahkamah Agung guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia,” katanya. Dalam kesempatan yang lain, guna lebih memperluas perjuangan, solidaritas dan tekanan politik, maka pada selasa (14/4/09) dibentuklah Koalisi Penegak Keadilan yang yang didukung oleh Serikat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PERGERAKAN, Solidaritas Perempuan, WALHI, Sawit Watch, Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Pasundan Utara SPPU), HUMA, Farmaci, FPMR, FPPMG, Yapemas, BEM Unigal Ciamis, BEM Fakultas Se-Unigal Ciamis, DPM Unigal Ciamis, HIMA/PRODI Unigal Ciamis, Aliansi Mahasiswa Priangan Timur, Format, LPE Pasundan, LBH SPP. Untuk mencari menuntut keadilan yang seadil-adilnya, Hari senin jam 10.00-14.30 (21/4/09) Koalisi Penegak Keadilan mengelar aksi massa yang dikikuti oleh 60 petani ciamis, aksi tersebut dibarengi juga dengan Audensi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komnas HAM di Jakarta. Menurut Anang Fitriyana (Kuasa Hukum Terdakwa), bahwa Komisi Yudisial berkomitmen untuk memeriksa dan memanggil para Hakim Nakal dalam kasus tersebut. Disisi lain respon baik juga diberikan oleh Komnas HAM, sekitar jam 13.45 Koalisi Penegak Keadilan diterima oleh Jonhny Nelson Simanjutak, salah satu Komisioner Komnas HAM. Walhasil, setelah juru bicara Koalisi Penegak Keadilan, Arif Budiman menjelaskan duduk perkara sebenarnya Kepada Komnas HAM yang pada intinya apa yang di voniskan oleh hakim kepada Sadar Bin Sawiyan itu tidak benar adanya. Akhirnya berdasarkan semua laporan Koalisi Penegak Keadilan, Jonhny dalam waktu dekat ini akan menyampaikan pertimbangan dari sisi kemanusian kepada Mahkama Agung dan berupaya keras membantu proses penyelesaian Konflik Agraria. |