Desa Maju Reforma Agraria

Sejak didirikan pada tahun 1994, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memiliki tekad untuk mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria Sejati di Indonesia. Reforma agraria adalah mandat konsitusi, yang termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).

Reforma agraria secara sederhana merupakan upaya untuk mendistribusikan tanah serta kekayaan agraria lainnya kepada petani penggarap dan masyarakat pedesaan yang ingin mencapai pembangunan wilayah mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan. Lebih jauh, reforma agraria bertujuan untuk mengubah sistem masa lalu dalam masyarakat yang timpang. Transformasi ini menjadikan petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan sebagai pusat pembangunan berkelanjutan yang memiliki daulat penuh atas sistem sosial, ekonomi, budaya dan politik.

Pengalaman KPA selama puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah bersama petani menyimpulkan bahwa perjuangan reforma agraria tidak cukup hanya sebatas mendapatkan hak atas tanah. Sebab melalui pengalaman itu pula KPA menyaksikan tanah-tanah yang telah dimiliki oleh petani tersebut tidak memberi andil besar untuk meningkatkan taraf hidup keluarga tani, atau yang lebih buruk lagi para petani ini kembali menjual tanah mereka karna berbagai faktor. Misal, gagalnya dalam perencanaan tata guna lahan hingga dukungan dalam pembiayaan usaha produksi pertanian.

Terjadinya fenomena tersebut tidak semata-mata kesalahan dari para petani sendiri, tapi lebih kepada kegagalan secara sistematik di mana pemerintah gagal melihat korelasi pengakuan hak atas tanah terhadap bangunan kemandirian pangan, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan kedaulatan masyarakat atas desa mereka.

Dari berbagai pengalaman tersebut, KPA menggagas Desa Maju Reforma Agraria (Damara) sebagai jawaban atas beberapa kegagalan yang pelaksanaan reforma agraria di masa lalu. Mendorong para petani dan masyarakat pedesaan sebagai aktor utama dalam transformasi desa mereka. Damara adalah kombinasi dan sinergi antara pembaruan agraria dan pembangunan pedesaan sebagai alternatif atas sistem pembangunan ekonomi-politik yang telah melahirkan ketimpangan penguasaan tanah, kemiskinan dan ketimpangan relasi antara desa dan kota.

Secara eksplisit, Damara memiliki beberapa tujuan, diantaranya; (1) mendorong terjadinya transformasi agraria di pedesaan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan, yang menjadi dasar bagi terjadinya transformasi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pedesaan; (2) memulihkan ketimpangan struktur agraria di level desa, termasuk mendorong proses penyelesaian konflik agraria (desa konflik), yang menjadi dasar pemulihan hak ekonomi politik masyarakat pedesaan; (3) mendorong syarat-syarat keberlanjutan pertanian rakyat (rumah tangga keluarga) di pedesaan – regenerasi; (4) mengembangkan dan memperkuat potensi desa di sektor agraria, termasuk keberagaman potensi (sosial, ekonomi, budaya) serta kearifan lokal yang ada di desa; (5) menjadikan desa sebagai pusat produksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan dan mandiri.

Guna menerjemahkan tujuan-tujuan di atas, Damara sebagai agenda yang ingin dicapai dibagi ke dalam empat pilar:

Penguasaan dan Pemilikan Tanah (Tata Kuasa): Mencapai suatu kedaulatan atas tanah dan tatanan politik masyarakat desa. Akses terhadap kepemilikan tanah bukan hanya sebatas antara penguasaan masyarakat desa dengan korporasi atau pun Negara, namun juga bagaimana memastikan keadilan penguasaan, kesetaraan dalam partisipasi dan hak atas tanah sesama masyarakat desa, baik kaum muda, perempuan, dan laki-laki yang hidup di wilayah pedesaan.

Rencana penggunaan tanah berkelanjutan (Tata Guna): Dengan pemetaan partisipatif sebagai hasil utama, pilar ini ingin menggapai suatu cara yang komprehensif dan bertanggungjawab dalam mengatur tanah, hutan, air, dan sumber alam lainnya untuk kebutuhan dan isu aktual di masa depan.

Bangunan usaha produksi (Tata Produksi dan konsumsi): Mendorong perubahan sistem produksi yang masih bercorak individualis dan jam kerja yang tidak terpakai secara maksimal menjadi corak produksi yang mengedepankan model pengelolaan dan pengusahaannya secara bersama, dan melahirkan inovasi-inovasi pertanian yang mendukung peningkatan produksi melalui pembentukan lembaga produksi dan pembiayaan (koperasi) yang dikelola secara bersama agar tercipta kemandiran dan terhindar dari jerat industri pestisida dan perbankan yang menjerat para petani dan penduduk pedesaan. Pertanian non-kimiawi dan diversifikasi pangan menjadi bagian dari usaha produksi pertanian yang lebih berkelanjutan.

Damar juga mendorong para petani, nelayan, masyarakat adat dan komunitas perempuan anggota KPA memastikan pola konsumsi pangan sehat dan berkelanjutan dengan memastikan kedaulatan mereka atas ditanam sendiri.

Rantai distribusi tanpa intervensi pasar (Tata Distribusi): Mendorong terjadinya perubahan skema distribusi yang sangat kapitalistik dan politik harga yang dikendalikan pasar menjadi sistem distribusi berbasis masyarakat, di mana interaksi antara produsen dan konsumen terjadi secara langsung tanpa melalui jalur distribusi yang sangat panjang. Memastikan produk dan pangan sehat serta terjangkau bagi konsumen.

Sejak 2014, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara bertahap mengimplementasikan gerakan Damara di setiap basis anggota organisasi. Dalam rentang waktu tersebut, telah banyak pengalaman, cerita sukses maupun kegagalan, yang kami nilai bisa dipetik sebagai pembelajaran agar kerja nyata ini menjadi lebih baik di kemudian hari, menjadi inspirasi bagi pegiat agraria, petani dan masyarakat pedesaan di banyak tempat. Sebab itu, KPA merasa perlu melakukan pendokumentasian implementasi Damara dengan mengambil beberapa contoh pelaksanaannya di basis-basis anggota.

Terkait

    Populer