Jambi-KPA: Setelah penandatanganan SK Menhut tertanggal 20 Jan 2012, tentang penyelesaian Konflik antara petani Senyerang, menjadi tonggak kemenangan kecil yang penting dari rangkaian panjang perjuangan kaum tani Senyerang melawan kuasa modal PT WKS (Sinar Mas Gruop) yang telah menggusur tanah petani Senyerang seluas 7224 hektar sejak tahun 2001.
Kabar baik tersebut, tentu menjadi pemicu bagi seluruh kaum tani di Desa Senyerang untuk semakin mempersolid tata cara pendudukan lahan dan tata cara berdisiplin secara organisatoris. Karena, bagaimanapun juga meskipun sudah terbit SK Menhut. Persoalannya realisasi dan pelaksanaan SK tersebut butuh pengawalan secara ketat, sebab pihak PT WKS tentu tidak akan tinggal diam menerima begitu saja ketetapan hukum dari menhut tersebut, karena tentu akan menganggu akumulasi modal mereka. Hal itu sangat nampak dg tegas disampaikan oleh jajaran manajemen PT WKS yg tidak menerima keputusan menhut, dalihnya adalah PT WKS sudah membeli lahan di Senyerang dan tidak melakukan perampasan tanah.
Padahal sudah banyak bukti perampasan lahan milik petani Senyerang, yang sudah di lakukan sejak belasan tahun yg lalu, khususnya sejak Perda No. 52 tahun 2001 yang disusul oleh terbitnya Adendum SK Menhut No. 64/Kpts-II/2001. Dua kebijakan itulah yang mendasari pengalih-fungsian lahan pertanian rakyat seluas 52.000 hektar menjadi areal HTI PT WKS di seluruh Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk di Desa Senyerang.
Konteks situasi itu telah menunjukkan adanya “perselingkuhan” antara kuasa modal dan negara, ditengah ketidakmampuan negara secara cepat dan terpimpin untuk menjalankan Pembaruan Agraria dalam tindakan politik “popular” yang berskala nasional sebagai salah satu cara mengakhiri kemiskinan.
Alhasil, saat ini kaum tani Senyerang, dengan segala pengalaman perjuanganya berhadap-hadapan dengan kuasa modal yang ditopang perangkat kekerasan negara. Menyadari penuh bahwa terbitnya SK Menhut kemarin, tentu saja bukan kebaikan dari pemerintah, tetapi itu semua akibat gigihnya perjuangan kita semua, para pejuang tani di Desa Senyerang yang solid, berani dan terpimpin dalam komando organisasi, inilah keyakinan politik perjuangan kami, sebab sudah menjadi tradisi masyarakat senyerang yang mandiri dan yakin atas perjuangan massa. Tegas M Hatta, Ketua PPJ Senyerang.
Kemarin (25/1), rombangan muspida Kab Tanjabbar menghantarkan SK Menhut ke Senyerang, Bupati dan Kapolres menyarankan agar para petani kembali ke rumah dulu. Saran itu malah dijawab dengan tepat lewat tindakan kaum tani dengan menami lahan yg kosong dalam areal yang didudukinya, bahkan setalah proses penanaman itu sikap tegas ribuan kaum tani Senyerang lewat rapat akbar di lahan pendudukan, menyatakan; “kami tidak akan pernah meninggalkan lahan ini sampai kapanpun, sebab tidak hanya tanda tangan menteri yang kami inginkan, namun kami butuh realisasi penyerahan lahan dan bibit karet yg kalian janjikan kepada kami, kapan itu diberikan itu, dan libatkan kami dalam mengawal pelaksanaan sampai itu terealisasi 100%” itulah tekad juang kami kaum tani Senyerang. Sebab jalan untuk kesehjateraan masih sangat jauh dan terjal, butuh pengawalan dan komitmen perjuangan kongkrit■-Kent Yusriansyah-

