<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPA</title>
	<atom:link href="http://www.kpa.or.id/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.kpa.or.id</link>
	<description>reforma agraria</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 May 2012 14:06:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Kasmari: Dari Satpam menjadi Pejuang Petani</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=827</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=827#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 05:27:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[KPA Wliayah]]></category>
		<category><![CDATA[Sosok]]></category>
		<category><![CDATA[slider]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=827</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta-KPA: Kasmari (60), awalnya hanya seorang satuan pengaman (Satpam) perusahaan. Namun, kesetiaannya pada perjuangan petani membuat ia memilih keluar dari profesinya yang sudah ditekuninya selama lebih dari 15 tahun. Warga ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/05/kasmari.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-828" title="kasmari" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/05/kasmari-300x214.jpg" alt="" width="300" height="214" /></a>Jakarta-KPA: </strong>Kasmari (60), awalnya hanya seorang satuan pengaman (Satpam) perusahaan. Namun, kesetiaannya pada perjuangan petani membuat ia memilih keluar dari profesinya yang sudah ditekuninya selama lebih dari 15 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang itu, kini memimpin sekitar 650 kepala keluarga petani penggarap yang tergabung dalam Serikat Tani Independen Pemalang (STIP).</p>
<p style="text-align: justify;">Cita-cita pria kelahiran Pemalang, 21 Januari 1952 ini cukup sederhana. Melalui STIP, ia bersama rekan-rekan anggota organisasinya hanya menginginkan tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Mackenzie seluas 160,35 Ha yang ada di desanya, dibagikan kepada warga. Khususnya para petani penggarap yang selama ini mengelola tanah eks HGU perkebunan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Alasannya cukup sederhana. Sebab, sejak tahun 1993, sebelum izin HGU PT Perkebunan Kelapa Mackenzie habis pada tahun 2008 yang lalu, masyarakat sudah mengelola lahan perkebunan itu. Selain itu, melalui surat keputusan (SK) Bupati No 593.4/4132/topem tahun 2008, permohonan pengajuan perpanjangan izin HGU Perkebunan tersebut ditolak. Karena, berdasarkan pada penilaian Pemerintah Daerah Kab. Pemalang bahwa  PT Perkebunan Kelapa Mackenzie tidak pernah mengusahakan tanah sesuai dengan prinsip dan peruntukan pemberian haknya, sehingga tidak layak untuk diperpanjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan, kata Kasmari yang sebelumnya pernah menjadi kordinator keamanan PT Perkebunan Kelapa Mackenzie, sejak tahun 1999,  perusahaan perkebunan itu juga sudah tidak punya kantor.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kantornya roboh karena tidak dirawat. Sebayak 19 orang keamanan tidak digaji selama 7 bulan, janji akan memberi 20% dari hasil panen untuk keamanan juga tidak dilaksanakan oleh perkebunan hingga saat ini,” kata Kasmari usai audensi dengan BPN-RI bersama KPA, Selasa, 8 Mei 2012.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengolahan Lahan                 </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari 160,35 hektar tanah eks HGU itu, kini semua dikelola oleh warga. Kurang lebih seluas 95 hektar yang dulu berbentuk rawa-rawa, diubah menjadi tambak budidaya ikan bandeng oleh petani. Sementara yang berbentuk tanah daratan, digunakan untuk budidaya bunga melati, sayur-mayur, padi, dan pemukiman warga.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara ekonomi, kata Kasmari, sangat menguntungkan bagi petani. Karena itu, apabila pemerintah berniat mengentaskan kemiskinan melalui jalan pembaruan agraria, sebaiknya tanah eks HGU tersebut segera dibagikan kepada petani penggarap.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saat ini saya mengelola sekitar 10 ribu meter tambak. Sekali panen ikan, minimal saya bisa memperolah hasil Rp 27 juta – Rp 31,5 juta,” akunya.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal lanjutnya, “Dulu ketika tanah itu masih dikelola oleh PT Mackenzie, kehidupan ekonomi warga disekitar perkebunan sangat miskin. Sekarang rata-rata sudah bisa menyekolahkan anaknya.”</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat perubahan ekonomi itulah, para petani yang tergabung dalam STIP bersumpah tidak akan melepaskan tanah eks HGU yang kini sudah dikuasi dan dikelolanya. “Sejengkal tanah pun tidak akan pernah kita lepas. Saat ini tanah bagi kami, bukan hanya sekadar sumber ekonomi dan kehidupan bagi kami, tapi juga harga diri kami sebagai petani,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Diterima BPN-RI</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tujuh perwakilan petani anggota STIP mendatangi Kantor BPN-RI, Selasa (8/5/2012). Mereka diterima oleh Direktur Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program, Ibnu Wardono dan Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis, Putu Suweken.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan tersebut, para petani STIP yang didampingin oleh Ahmad Fauzi dari KPA Wilayah Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sebelumnya petani telah diajak mediasi oleh Kanwil BPN Jateng dan Pemkab Pemalang.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, hasil mediasi tersebut tidak memuaskan petani, sebab pemerintah dan BPN bersikeras hanya sebagian saja tanah yang digarap warga STIP boleh diberikan kepada petani. Selebihnya, tetap diberikan kepada perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">STIP tidak dapat menerima tawaran tersebut, karena menganggap perusahaan telah menelantarkan tanah, menyewakannya kepada pihak ketiga dan perbuatan lainnya yang melanggar hukum, tentu perusahaan semacam ini tidak layak diberi tanah di tengah kemiskinan dan ketiadaan lahan bagi petani.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui audiensi ini, STIP berharap agar BPN segera turun ke lapangan dan memulai kembali proses mediasi atau segera menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar sehingga dapat diberikan kepada para petani penggarap yang tergabung dalam STIP.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut BPN-RI sendiri, status tanah yang digarap oleh warga STIP belum pernah dilaporkan oleh jajaran BPN wilayah sebagai tanah terlantar. Oleh sebab itu, BPN RI berencana akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran laporan dari STIP■ <strong>Sidik Suhada</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=827</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Puluhan Petani Desak Bupati Pasbar</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=821</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=821#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 05:20:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[KPA Wliayah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=821</guid>
		<description><![CDATA[Pasbar, Padek—Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Anak Nagari Lingkuangaua berunjuk rasa di kantor Bupati Pasbar, Senin (23/4). Mereka mengadukan nasibnya kepada Bupati terkait dugaan penyerobotan 500 hektare ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/04/demo-petani-padang.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-822" title="demo petani padang" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/04/demo-petani-padang.gif" alt="" width="300" height="225" /></a>Pasbar, Padek</strong>—Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Keltan) Anak Nagari Lingkuangaua berunjuk rasa di kantor Bupati Pasbar, Senin (23/4). Mereka mengadukan nasibnya kepada Bupati terkait dugaan penyerobotan 500 hektare tanah ulayat nagari yang dilakukan PT Anam Koto.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka juga menuding pihak perusahaan telah merobohkan 37 unit rumah petani dengan alasan lahan tersebut termasuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah berdemo di depan kantor bupati, 10 orang perwakilan Keltan Anak Nagari Lingkuangaua berdialog dengan Asisten I Setkab, Muhayatsyah.<br />
Dalam kesempatan itu, Muhayatsah berjanji akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut. “Nanti akan kita panggil pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya, termasuk anggota keltannya,” kata Muhayatsyah.</p>
<p style="text-align: justify;">Perwakilan keltan berharap Pemkab segera menghentikan segala aktivitas perusahaan, untuk meredakan emosi masyarakat yang mulai meluap.<br />
Ketua Keltan Lingkuangaua, Zalmi Eka Putra didampingi Saripul dan anggota keltan lainnya mengungkapkan, sebanyak 37 KK telah kehilangan lahan usaha dan tempat tinggal.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekitar pukul 15.00, anggota keltan bubar dengan tertib, setelah mendapat penjelasan dari Asisten I. Sebelumnya, mereka mendatangi kantor Bupati Pasbar sekitar pukul 11.30. Hingga berita ini diturunkan, Padang Ekspres belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan, karena nomor handphone Humas PT Anam Koto, tidak aktif. <strong>(roy)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">[ Red/Redaksi_ILS ]</p>
<p style="text-align: justify;"> Sumber: Padang Ekspres • Selasa, 24/04/2012 10:10 WIB</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=821</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reforma Agraria Harus Menjadi Gerakan Sosial</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=811</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=811#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Mar 2012 09:02:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[slider]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=811</guid>
		<description><![CDATA[ANGGOTA Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Noer Fauzi Rachman mengatakan reforma agraria mestinya menjadi bagian dari gerakan sosial. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mendesak suatu perubahan perundang-undangan terkait agraria. “Hal yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/03/sodiki.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-812" title="sodiki" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/03/sodiki-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>ANGGOTA Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Noer Fauzi Rachman mengatakan reforma agraria mestinya menjadi bagian dari gerakan sosial. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mendesak suatu perubahan perundang-undangan terkait agraria.</p>
<p style="text-align: justify;">“Hal yang penting adalah bagaimana konstitusi Indonesia harus digunakan sebagai dasar untuk menilai praktik-praktik yang dilaksanakan oleh badan-badan pemerintah seperti Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional,” kata Noer Fauzi saat berbicara pada acara Konsolidasi Nasional Reforma Agraria: Mengawal Proses Kebijakan dan Perkembangan Penanganan Konflik Agraria di Indonesia&#8221; yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta, Selasa (13/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Noer fauzi menjelaskan reforma agraria selain sebagai bagian dari gerakan sosial yang mendesak suatu perubahan perundang-undangan, juga perlu mendorong perubahan cara bagaimana tanah rakyat atau masyarakat diakui. Selain itu, perlu mereview perizinan agar harus diletakkan sebagai suatu prioritas karena konsesi tersebut tidak merugikan tanah rakyat.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia juga menekankan agar perlu mengatur pembatasan kepemilikan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki badan usaha. Jika tidak diatur maka perusahaan tersebut bisa melipatgandakan kepemilikan tanah tanpa batas.</p>
<p style="text-align: justify;">“Perlu juga mengawal proses-proses redistribusi tanah untuk para petani serta perlu menyesuaikan kembali berbagai perundang-undangan yang tidak mendasarkan kepada UU Pokok Agraria sebagai payung hukumnya,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tempat yang sama, Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gunawan Wiradi, menilai, salah satu sebab makin maraknya konflik lahan adalah karena pelaksanaan Reforma Agraria setengah hati. Dukungan dan harapan rakyat sebenarnya sangat tinggi terhadap pelaksanaan reforma agraria, namun karena pelaksanaan setengah hati, rakyat menjadi marah dan berbalik.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kecenderungan ini dapat berkembang ke arah yang berbeda yaitu terjadi revolusi atau anarki,&#8221; kata Gunawan Wiradi saat berbicara pada dikusi dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria: Mengawal Proses Kebijakan dan Perkembangan Penanganan Konflik Agraria di Indonesia&#8221; yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta, Selasa (13/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Gunawan juga menilai, sebagian elit nasional sekarang ini menanggapi konflik agraria secara simpang siur karena kurang memahami benar masalah agraria sebagai masalah dasar. &#8220;Karena ga paham, pemerintah, DPR, lembaga-lembaga non-pemerintah, maupun masyarakat menanggapinya dengan pandangan yang berbeda-beda dan simpang siur, &#8220;katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara Wakil Ketua Makamah Konstitusi RI, Achmad Sodiki mengatakan kesenjangan sosial satu penyebab konflik agraria.  Konflik juga bisa disebabkan oleh kebijakan negara masa lalu. Misalnya pada zaman Hindia Belanda tidak melindungi eksistensi hukum adat seperti hak ulayat sehingga timbul sengketa batas antara wilayah hukum adat dan wilayah konsesi perkebunan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pemerintah dianggap melanggar wilayah hukum adat (hak ulayat),” kata Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki saat berbicara pada acara Konsolidasi Nasional Reforma Agraria: Mengawal Proses Kebijakan dan Perkembangan Penanganan Konflik Agraria di Indonesia&#8221; yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta, Selasa (13/3).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, pengambil-alihan dan pengelolaan kebun sering kali diikuti pula dengan segala budaya kebun yang dibangun oleh pemilik kebun lama, yaitu semata-mata mementingkan pengusaha dengan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi kurang memerhatikan masyarakat sekelilingnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikatakannya, hal ini juga tercermin masih adanya indikasi besarnya gaji antara pucuk antara pimpinan kebun dengan buruh seperti langit dan bumi. Kesenjangan sosial demikian meningkatkan kecemburuan sosial yang melahirkan pikiran sederhana bahwa keberadaan kebun kurang bermanfaat bagi rakyat di sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meningkatnya pengetahuan rakyat dan dengan pikiran yang sederhana pula rakyat cepat terpancing melakukan tindakan yang dikategorikan melanggar hukum misalnya ada bagian tertentu dari areal yang sengaja tidak ditanami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber air, pemilik kebun sudah dianggap menelantarkan tanah dan hal ini menjadi alasan untuk menduduki kebun secara paksa.</p>
<p>Konflik agraria juga terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, tanah telantar, dan reclaiming sebagai tanah adat.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, menurut Sodiki, diperlukan upaya preventif dan penyelesaian sengketa. Di antaranya terhadap tanah Hak Guna Usaha yang masih dikelola dengan baik perlu dijaga kelestariannya. Sebab menurut UUPA setiap orang atau badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dan mencegah cara-cara pemerasan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau ada HGU yang bermasalah hendaknya diselesaikan lewat jalur hukum yang berlaku,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Achmad Sodiki menambahkan ditinjau dari sudut terjadinya sengketa, faktor sejarah, keadaan sosial ekonomi, dan politik mewarnai substansi sengketa. Oleh sebab itu, penangannya harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia mengingatkan apapun yang dilakukan oleh pemilik HGU hendaknya tetap peka terhadap keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya. Keselamatan HGU bukan semata-mata menjadi beban aparat keamanan, tetapi juga sangat ditentukan apakah kemakmuran yang diperoleh pengusaha ikut dinikmati juga masyarakat secara luas■-<strong>Frienerich Batari-</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Jurnal Nasional, 14 Maret 2012</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=811</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperjuangkan Hak Rakyat dalam Perampasan Tanah untuk Kepentingan Energi dan Pangan</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=804</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=804#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2012 12:50:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[slider]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=804</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Erpan Faryadi Pelajaran apa yang dapat kita tarik bersama dari konflik agraria di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) yang baru-baru ini terjadi? Pelanggaran hak ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh: Erpan Faryadi</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/03/Erfan-Faryadi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-805" title="Erfan Faryadi" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/03/Erfan-Faryadi-244x300.jpg" alt="" width="244" height="300" /></a>Pelajaran apa yang dapat kita tarik bersama dari konflik agraria di Mesuji (Lampung dan Sumatera Selatan) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) yang baru-baru ini terjadi? Pelanggaran hak asasi manusia yang begitu nyata. Ketidakadilan agraria yang sangat mencolok mata. Pembangunan yang terjadi dengan kasar menyingkirkan rakyat dari hak-hak atas tanah dan sumber penghidupannya yang lain. Inilah yang membuat rakyat petani di ketiga lokasi ini, memberanikan diri melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-haknya, meskipun berujung pada kematian.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ketidakadilan agraria, yaitu situasi di mana terjadi ketimpangan di dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber daya alam yang lain, merupakan akar dari konflik agraria. Untuk mengubah ketimpangan ini agar menjadi lebih seimbang dan mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat, maka pada umumnya ditempuh sebuah jalan pembangunan yang dikenal sebagai pembaruan agraria (reforma agraria). Atau dalam pengertian yang lebih sempit disebut sebagai redistribusi tanah <em>(land reform).</em> Pada gilirannya, program reforma agraria akan mengurangi konflik agraria. Meskipun demikian, reforma agraria tidak akan bisa menghapuskan sama sekali konflik agraria.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karenanya, reforma agraria merupakan isu keadilan di negeri agraris seperti Indonesia. Tuntutan atas reforma agraria dewasa ini terus berkembang di mana-mana. Di Indonesia, terutama dalam 13 tahun terakhir ini (1998-2011), fenomena pendudukan-pendudukan tanah, gerakan pengambil-alihan kembali tanah-tanah, blokade-blokade produksi, dan semacamnya, merupakan tuntutan nyata atas reforma agraria tadi. Konflik agraria terakhir yang kita saksikan di Mesuji dan Bima (Desember 2011) adalah bukti nyata atas tuntutan pengembalian hak atas tanah, yang menurut masyarakat, telah dirampas akibat adanya konsesi untuk perkebunan dan kehutanan (Mesuji) dan pertambangan (Bima).</p>
<p style="text-align: justify;">Brosur ringkas ini secara umum bermaksud menjelaskan konteks baru perampasan tanah untuk kepentingan energi dan pangan dan dampaknya bagi rakyat terutama petani Indonesia. Konteks baru ini tentu akan berakibat pada ketimpangan baru dan konflik-konflik agraria yang baru pula, serta pelanggaran hak asasi manusia, karena terampasnya hak-hak rakyat atas tanah. Selain itu, brosur ini juga hendak menjelaskan kenapa program reforma agraria justru semakin relevan untuk dijalankan dalam mengatasi ketimpangan agraria semacam itu, sebagai upaya yang sistematis untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak petani atas tanah dan sumber daya alam yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Makalah lengkap, silahkan downlouads di <a href="../wp-content/uploads/2011/11/Hak-hak-Rakyat-Perampasan-Tanah-Pangan-Energi_Makalah-Erpan-Faryadi.pdf">dokumen</a> <a href="../wp-content/uploads/2011/11/Hak-hak-Rakyat-Perampasan-Tanah-Pangan-Energi_Makalah-Erpan-Faryadi.pdf">Hak-hak Rakyat, Perampasan Tanah, Pangan &amp; Energi</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Penulis adalah Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kandidat Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2012-2017 </em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=804</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Jangan Jadi Etalase Pemerintah!</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=797</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=797#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2012 02:18:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosok]]></category>
		<category><![CDATA[slider]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=797</guid>
		<description><![CDATA[Seperti diketahui bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuka pendaftaran bagi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM Periode 2012 – 2017. Dianto Bachriadi, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/hanya-peng.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-798" title="hanya peng" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/hanya-peng-300x223.jpg" alt="" width="300" height="223" /></a>Seperti diketahui bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membuka pendaftaran bagi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM Periode 2012 – 2017. Dianto Bachriadi, Ph.D., Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merupakan salah seorang yang turut mendaftarkan diri, dan telah dinyatakan lolos seleksi Tahap I (administrasi) oleh Pansel.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah hasil wawancara KPA dengan Dianto seputar pencalonannya serta pandangannya tentang peran dan fungsi Komnas HAM ke depan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kita mengetahui bersama pelanggaran-pelanggaran HAM baik yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik maupun ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia, tidak dengan sendirinya berkurang meskipun dikatakan kini kita berada di alam demokrasi. Dari laporan Komnas HAM sendiri, dalam beberapa tahun terakhir ini, kita dapat mengatakan bahwa upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia memiliki tantangan yang makin berat di tengah rejim kekuasaan yang abai terhadap hak-hak warga negara atas penghidupan yang (lebih) baik. Bahkan dalam banyak kasus kita saksikan rejim ini abai untuk memberikan jalan bagi warga untuk berdemokrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Siapapun komisioner HAM yang akan terpilih harus melanjutkan upaya-upaya penyingkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sejak tahun 1965 hingga kini, baik yang terjadi pada masyarakat maupun pada para pembela HAM. Penyelesaian kasus-kasus tersebut lebih banyak mengalami &#8216;kemacetan&#8217;. Komnas HAM seharusnya dengan berbagai upaya dapat meretas hambatan-hambatan ini. Ini adalah salah satu agenda penting yang harus dilakukan untuk mengembalikan peran maksimal dari Komnas HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua yang harus dilakukan oleh komisioner terpilih adalah harus melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan beberapa tahun yang lampau oleh sejumlah Ornop, akademisi dan Komnas HAM sendiri &#8212; tetapi lagi-lagi mengalami &#8216;kemacetan&#8217; &#8212; untuk mendorong pembentukan &#8216;lembaga penyelesaian konflik-konflik agraria&#8217;. Lembaga ini harus menjadi tempat penyelesaian yang berkeadilan, tidak hanya untuk kasus-kasus konflik agraria yang baru saja muncul/terjadi, tetapi juga untuk ribuan kasus serupa yang terjadi sejak masa Orde Baru dan sangat sarat dengan pelanggaran HAM. Tidak tegaknya &#8216;keadilan agraria&#8217; itu sendiri adalah pelanggaran HAM yang serius, selain menjadi pangkal dari serangkaian tindak pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya.<br />
Berikutnya yang harus diperjuangkan adalah membentuk suatu sistem pemantauan keterlibatan dan &#8216;pelanggaran HAM&#8217; yang dilakukan/melibatkan lembaga-lembaga bukan negara <em>(non state actors)</em> &#8212; korporasi-korporasi misalnya. Kita tahu kecenderungan belakangan ini, keterlibatan aktor-aktor bukan negara dalam sejumlah pelanggaran HAM semakin meningkat, sementara para aktivis HAM lebih banyak berdebat tentang apakah aktor-aktor bukan negara ini adalah subyek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk penegakkan HAM atau tidak. Terlepas dari perdebatan yang sangat positif ini, Komnas HAM harus melakukan upaya-upaya terobosan yang nyata agar dapat menjadikan lembaga-lembaga bukan negara sebagai subyek yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam penegakkan HAM. Jika selama ini Komnas HAM telah melakukan itu, maka langkah-langkah ini harus diperkuat lagi. Kegagapan dan kegagalan kita meminta pertanggungjawaban korporasi-korporasi yang telibat dalam serangkaian tindak pelanggaran HAM dalam kasus-kasus agraria, menunjukkan bahwa ini adalah persoalan serius yang harus dikedepankan oleh Komnas HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">Komnas HAM selama ini memang &#8216;terpenjara&#8217; oleh aturan hukum yang membuatnya memiliki kewenangan yang sangat kecil&#8211; dapat juga dikatakan tak ada &#8212; untuk melakukan penindakan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Tantangan yang harus dijadikan agenda kerja serius pula oleh komisioner HAM periode mendatang adalah mendorong perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang terakhir adalah bagaimana mendorong perubahan-perubahan kebijakan negara agar dapat menjamin penegakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Tidak hanya perubahan kebijakan yang memasukan hak-hak ekosob ini menjadi bagian dari retorika textual kebijakan, tetapi juga dapat dievaluasi dengan indikator-indikator penilaian yang memadai. Ambil lah sebagai contoh hak atas pangan dan hak atas tanah. Kita harus memiliki alat ukur yang jelas untuk mengatakan apakah hak-hak tersebut sudah dinikmati oleh warga negara secara layak atau tidak. Dengan &#8216;alat ukur&#8217; ini maka batasan-batasan terjadinya pelanggaran HAM atau pun tidak menjadi jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal-hal di atas merupakan beberapa agenda yang harus menjadi prioritas Komnas HAM ke depan. Di belakang seluruh agenda-agenda tersebut, satu hal yang mendorong seorang Dianto Bachriadi untuk terlibat dalam pencalonan Anggota Komnas HAM ke depan sesungguhnya adalah niatan untuk mengembalikan peran Komnas HAM semaksimal mungkin menjadi salah satu pilar utama penegakkan HAM di Indonesia. Penilaian-penilaian &#8216;miring&#8217; terhadap peran dan kinerja Komnas HAM dalam beberapa tahun belakangan harus disingkirkan dari lembaga yang sangat penting ini, tentunya bukan oleh &#8216;pihak luar&#8217;, tetapi oleh &#8216;orang dalam&#8217; Komnas HAM sendiri. Tentu saja, masukan-masukan dan pendapat masyarakat luas akan sangat berharga untuk memperkaya serta mempertegas agenda-agenda di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Menutup pembicaraannya, Dianto Bachriadi, yang saat ini juga menjadi Peneliti dan Direktur dari <em>Agrarian Resource Center (ARC)</em>, mengatakan bahwa tanpa dukungan publik dan para aktivis pembela HAM khususnya, maka Komnas HAM dan komisioner-komisionernya akan jadi &#8216;pejuang kesepian&#8217; macam <em>don quixote</em>. “Bersama-sama kita harus mengembalikan Komnas HAM sebagai bagian dari gerakan rakyat untuk penegakkan HAM, bukan sekedar instrumen negara yang menjadi etalase untuk menunjukkan bahwa bangsa dan negara ini committed terhadap penegakan HAM,” ujar Dianto■<strong>-Dewi Kartika-</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=797</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tarik Polisi dari Mesuji</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=792</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=792#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 07:50:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[slider]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Pemerintah diminta menarik polisi dan tentara dari permukiman warga di Mesuji, Lampung. Penempatan polisi kontraproduktif bagi upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan tersebut. Demikian disampaikan Deputi Sekretaris ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/1255053620X310.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-793" title="1255053620X310" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/1255053620X310-300x150.jpg" alt="" width="300" height="150" /></a><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> &#8211; Pemerintah diminta menarik polisi dan tentara dari permukiman warga di Mesuji, Lampung. Penempatan polisi kontraproduktif bagi upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin melalui siaran pers, Senin (27/2/2012).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam siaran pers itu, Iwan yang juga bagian humas Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat menyatakan, polisi dan tentara memblokade jalan ke lokasi permukiman.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tindakan itu dinilai melanggar HAM. Kami mendesak pemerintah segera menarik polisi dan tentara dari permukiman warga,&#8221; tulisnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekber juga menyesalkan upaya Pemkab Mesuji menggusur warga dari wilayah yang dikenal sebagai Register 45. Pemkab Mesuji juga dinilai lebih berpihak pada investor dibandingkan pada warga. &#8220;Bupati Mesuji mendukung kehadiran PT BSMI yang ditolak warga,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah-langkah pemerintah di lapangan menunjukan ketidakseriusan menyelesaikan kasus tersebut. Rekomendasi dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) Mesuji dan Komnas HAM tidak dijalankan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kondisi hari ini semakin mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak punya niat dan keberanian untuk menyelesaikan kasus tersebut karena rekomendasi tahapan penyelesaian sudah tersedia, Pemerintah tersandera oleh kekuatan modal sehingga usulan-usulan untuk keadilan masyarakat diabaikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">http://regional.kompas.com/read/2012/02/27/1345142/Tarik.Polisi.dari.Mesuji</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=792</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus “Trafficking” dan Problem Agraria</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=774</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=774#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 03:21:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi & Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=774</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Sidik Suhada* Kasus trafficking atau perdagangan manusia kembali merebak di berbagai daerah. Baru-baru ini, Kepolisan Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan perempuan di bawah umur yang akan dijadikan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Sidik Suhada*</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/trafiking_02.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-775" title="trafiking_02" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/trafiking_02.jpg" alt="" width="274" height="184" /></a>Kasus <em>trafficking</em> atau perdagangan manusia kembali merebak di berbagai daerah. Baru-baru ini, Kepolisan Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan perempuan di bawah umur yang akan dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang di sejumlah hotel berbintang di Pontianak (Sinar Harapan, 9 Februari 2012).</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya juga berhasil membongkar kasus perdagangan manusia dengan korban delapan orang perempuan (Antara, 27 Desember 2011).</p>
<p style="text-align: justify;">Maraknya kasus trafficking juga dapat dilihat dari data <em>International Organization for Migration</em> (IOM) yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara asal korban perdagangan manusia (<em>trafficking</em>). Hingga Juni 2011 lalu, sedikitnya tercatat ada 3.909 korban perdagangan manusia dan sebagian besar korbanya kaum perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus perdagangan perempuan semacam ini sebenarnya bukan hal baru yang ada di muka bumi ini. Modus operandinya beragam. Pertama, bisa menggunakan kedok PJTKI atau lembaga penyalur tenaga kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Modus operandi yang kerap dilakukan lembaga ini juga beragam, mulai dari pemalsuan dokumen-dokumen seperti KTP, ijasah, akta kelahiran, dan surat izin orangtua atau yang berhak. Jadi sering kali identitas korban <em>trafficking</em> yang terbongkar tidak sama dengan alamat aslinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Modus operandi kedua, biasanya para penyalur tenaga kerja tidak menjelaskan isi perjanjian kontrak kerja antara pihak penyedia dengan pencari kerja. Lebih parahnya lagi, para korban <em>trafficking</em> ini kerap dijual sebagai pemuas nafsu seksual di tempat-tempat hiburan. Mereka bukannya ditempatkan di tempat kerja yang dijanjikan pada awalnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Apapun kedok dan modus operandinya yang dipakai, lazimnya bermuatan iming-iming kerja enak, gaji besar, dan masa depan cerah. Pendek kata, semua hanya berupa embusan angin surga yang bermuatan penipuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, dalam kasus ini tentu bukan kategori tindak pidana umum (pidum). Ini melainkan sebuah kejahatan luar biasa <em>(extraordinary crime)</em> yang seharusnya disejajarkan dengan tindak kejahatan korupsi dan terorisme.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, sudah sepatutnya sanksi hukum pelaku tindak pidana <em>trafficking</em> pun harus “luar biasa”, dalam arti hukuman terberat: pidana mati!</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Akar Masalah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain memberikan hukuman berat pada pelaku tindak<em> trafficking</em> yang sering kali melibatkan lintas negara dan benua ini, pemerintah juga harus menyelesaikan akar permasalahan terjadinya trafficking.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dan bersifat mendasar. <em>Pertama</em>, rendahnya tingkat sosial ekonomi masyarakat (kemiskinan). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan hingga September 2011 mencapai 12,36 persen atau sekitar 29,89 juta orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari sekian banyak jumlah kemiskinan yang ada itu, sebanyak 10,95 juta orang tinggal di perkotaan. Sisanya, sebanyak 18,94 juta orang tinggal di daerah perdesaan dan berprofesi sebagai buruh tani serta petani berlahan sempit.</p>
<p style="text-align: justify;">Tingginya tingkat kemiskinan di perdesaan ini disebabkan adanya ketimpangan hak atas kepemilikan tanah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketimpangan kepemilikan tanah ini setidaknya dapat dilihat dari data BPN-RI yang menyebutkan, sekitar 56 persen tanah di seluruh Indonesia saat ini hanya dikuasai sekitar 0,2 persen orang saja. Di sisi lain, sekitar 85 persen petani Indonesia adalah petani gurem dan tidak memiliki tanah alias buruh tani.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, tingginya tingkat kemiskinan di perdesaan juga dapat dilihat dari fakta desa tertinggal yang ada. Dari 65.554 desa yang ada di Indonesia, 51.000 desa masih berstatus desa tertinggal. Sebanyak 20.633 desa di antaranya adalah desa miskin dan terbelakang.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kedua,</em> tingginya tingkat pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan juga menjadi persoalan tersendiri di negeri ini. Agustus 2011 lalu, BPS mencatat sebayak 6,56 persen usia produktif berstatus sebagai penganggur terbuka. Banyaknya jumlah penganggur di usia produktif ini sebenarnya dapat diatasi apabila ada pemerataan hak atas penguasan tanah.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembaruan Agraria</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, pemerintah harus berani mencabut akar pokok dari masalah itu. Yakni, merombak total struktur kepemilikan tanah yang melahirkan ketimpangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ini karena ketimpangan kepemilikan tanah itulah sumber persoalan yang sebenarnya yang melahirkan kemiskinan, pengangguran, dan maraknya korban <em>trafficking</em> hingga hari ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat merombak itu, tentu tak ada cara lain selain menjalankan pembaruan agraria sebagaimana amanat UUPA No 5 Tahun 1960. Hanya dengan jalan pembaruan agraria, pemerataan ekonomi yang berbasis pembangunan perdesaan berkelanjutan dapat dijalankan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi bangsa Indonesia, gagasan pembaruan agraria atau land reform sebenarnya juga bukan sesuatu hal baru. Ini karena sejak muda, Presiden RI pertama Soekarno sudah menyebutkan soal agraria dalam tulisannya pada 1933 dan menyinggung tentang buku “Die Agrarfrage” sebagai persoalan kaum tani.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah Indonesia Merdeka, melalui pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1960, secara tegas Bung Karno pun mengatakan bahwa, “Melaksanakan <em>land reform</em> berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Gembar-gembor tentang Revolusi, Sosialisme Indonesia, Masyarakat Adil dan Makmur, Amanat Penderitaan Rakyat, tanpa melaksanakan <em>land reform</em>, adalah gembar-gembornya tukang penjual obat di Pasar Tanah Abang atau Pasar Senen.”</p>
<p style="text-align: justify;">Meminjam kalimat Bung Karno itu, jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkehendak ingin mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, namun tidak mau melaksanakan pembaruan agraria sejati sebagaimana amanat UUPA No 5 Tahun 1960, tentu dapat disebut sebagai “gembar-gembornya” tukang penjual obat yang tidak bermakna apa-apa.</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya dengan jalan pembaruan agraria sejati, pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dapat diatasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Sinar Harapan, 13 Februari 2012</p>
<p style="text-align: justify;">http://www.sinarharapan.co.id/content/read/kasus-trafficking-dan-problem-agraria/</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=774</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SIARAN PERS</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=772</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=772#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Feb 2012 03:13:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[KPA Wliayah]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan Sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=772</guid>
		<description><![CDATA[Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) dan Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (DN KPA) Wilayah Kalimatan Selatan Menyampaikan Protes dan Keberatan kepada Kemenhut RI atas Proses Pengajuan Ijin Usaha HTI oleh ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;" align="center"><strong>Persatuan Masyarakat Adat </strong><strong>Dayak (Permada) dan </strong><strong>Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria </strong><strong>(DN KPA) </strong><strong>Wilayah Kal</strong><strong>imatan S</strong><strong>el</strong><strong>atan</strong></p>
<p style="text-align: center;" align="center"><strong>Menyampaikan Protes dan Keberatan kepada Kemenhut RI atas Proses Pengajuan Ijin Usaha HTI oleh PT.  Batulicin Bumi Bersujud (PT. BBB) atas Lahan seluas 29.000 hektar Wilayah Masyarakat </strong><strong>Adat Dayak Pegunungan Meratus</strong><strong>,</strong><strong> Kal</strong><strong>imantan Selatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">IBARAT gunung berapi, konflik agraria di Indonesia mulai meletus satu-persatu. Dimulai kasus Mesuji di Lampung, lalu timbul ancaman kasus yang sama di Seruyan, Kalimantan Tengah, dan ledakan serupa juga mengancam Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu KONFLIK AGRARIA yang terjadi di Kalimantan Selatan ini terancam meledak setelah PT. BATULICIN BUMI BERSUJUD (PT. BBB) mengajukan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri <em>disingkat</em> IUPHHK-HTI ke Kementerian Kehutanan RI seluas 29.000 hektar, yang kini prosesnya terus berjalan. Perkembangan terakhir prosesnya hingga SP II.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi proses yang tengah berjalan menuju terbitnya izin HTI berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan terhadap lahan di Pegunungan Meratus wilayah Tanah Bumbu inilah, maka Persatuan Masyarakat Adat Dayak (PERMADA) Kalimantan Selatan didampingi Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Kalimantan Selatan menyatakan <span style="text-decoration: underline;">menolak proses perizinan tersebut</span>.</p>
<p style="text-align: justify;">Dasar keberatan PERMADA Kalsel, karena diantara areal 29.000 hektar yang diajukan PT. BBB ke Kemenhut tersebut, di dalamnya termasuk areal lahan perkampungan, pekuburan dan sawah ladang tempat Suku Dayak Pegunungan, yang sehari-harinya dimanfaatkan masyarakat untuk menghidupi keluarga.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang mencengangkan bagi Masyarakat Adat Dayak Meratus, PT. BBB itu ternyata dimiliki saudara kandung Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. “Ini jelas berpotensi menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Zonson Maseri SH, Ketua Persatuan Masyarakat Adat Dayak (PERMADA) Kalsel.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas permasalahan ini, Zonson Maseri SH, Ketua PERMADA Kalsel dan Bapak Amir, Ketua Adat Dayak Pegunungan Meratus Kalsel bersama beberapa perwakilan warga, dengan biaya urunan dari masyarakat adat Dayak mendatangi Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, pada Hari Jumat ini (10/2/2012). Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang didampingi Anggota Dewan Nasional KPA Wilayah Kalsel, Muhammad Saleh SH, sempat bertemu Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan di ruang kerja Pak Menteri selama 15 menit.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan dengan Menhut Zulkifli Hasan yang didampingi Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, San Apri Awang dan seorang staf ahli menteri khusus lainnya, Menhut meminta PERMADA menyampaikan permasalahannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dijelaskan Zonson Maseri, sebagian besar areal lahan HTI yang diajukan PT. BBB tersebut merupakan lahan masyarakat adat. Sebagian lainnya masih merupakan kawasan hutan yang selama ini menjadi tempat masyarakat adat Dayak mencari nafkah, seperti berburu, berladang dan bercocok tanam. Menhut sempat terkejut ketika dipaparkan juga dugaan bahwa PT. BBB yang mengajukan IUPHHK-HTI ke Kemenhut itu milik saudara Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Menhut makin terkejut, karena di lahan yang diajukan berpotensi tambang batubara.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas pemaparan itulah, Menhut Zulkifli secara tegas menyatakan, menyetop progress IUPHHK-HTI yang diajukan PT BBB, walau sudah pada tahap SP II di Subdit HTI Kemenhut. “Kalau begitu, tidak ada HTI di Batulicin, Tanah Bumbu, ya. Apa perlu direstorasi saja kawasan itu. Dan kalau perlu saya nanti ke Batulicin,” ujar Menhut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan Menhut ini ditindaklanjuti Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, San Apri Awang. Setelah keluar dari ruang kerja Menhut, Pak Awang langsung mengajak ke ruang kerjanya dan menelepon Dirjen BUK. Sayang Dirjen tak ada di tempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelahnya Pak Awang menelepon Subdit HTI, Dedy Junaidi. Dalam percakapan telepon antara Pak Awang dengan Pak Dedy itu, disampaikan Pak Awang bahwa, Menhut Zulkifli marah atas pengajuan IUPHHK-HTI oleh PT BBB, yang merupakan milik Bupati. “Pak Menteri marah tadi saat menerima perwakilan masyarakat adat Dayak Meratus. Beliau memerintahkan untuk menyetop proses izin IUPHHK-HTI yang diajukan PT BBB,” ujar Pak Awang kepada Pak Dedy.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas pernyataan Menhut RI tersebut, Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada), Masyarakat Adat Dayak Pegunungan Meratus bersama Dewan Nasional KPA Wilayah Kalimatan Selatan akan terus mengawal prosesnya dan memegang ucapan dan komitmen Menteri Kehutanan RI untuk segera ditindaklanjuti secara tegas dan konsisten.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jakarta, 10 Februari 2012</p>
<p style="text-align: justify;">Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) dan</p>
<p style="text-align: justify;">Dewan Nasional KPA Wilayah Kalimatan Selatan</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=772</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Press Release Sekber  “Tugas Pansus Agraria: Membentuk Lembaga Penyelesaian Konflik Agraria”</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=770</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=770#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 15:39:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernyataan Sikap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=770</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kerangka mencari solusi penanganan masalah-masalah agraria di Indonesia, Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, terus mendesak DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Agraria dan Sumber Daya Alam. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam kerangka mencari solusi penanganan masalah-masalah agraria di Indonesia, Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, terus mendesak DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Agraria dan Sumber Daya Alam. Beberapa upaya yang dilakukan adalah melakukan audiensi dengan sejumlah Fraksi di DPR. Sejauh ini, sudah ada Tiga Fraksi yang telah beraudiensi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan Golkar.</p>
<p style="text-align: justify;">Jumat, (10/2/2012), Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar di Ruang Rapat Fraksi Golkar, Nusantara I DPR-RI. Dalam pertemuan tersebut, Sekber ditemui oleh Agun Gunanjar Sudarso dan Hetifah Sjaifudin.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepada Agun Gunanjar Sudarso yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR-RI, Idham Arsyad sebagai Juru Bicara Sekber menyampaikan; Pertama, Maraknya konflik agraria yang terus bermunculan di berbagai daerah itu bersumber dari tidak dilaksanakannya pembaruan agraria atau reforma agraria. Padahal, ada UUPA No 5 Tahun 1960 sebagai impelentasi dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan bahwa pembaruan agrara adalah persoalan mendasar yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria tersebut, berbagai persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan konflik agraria terus terjadi. Penyebabnya adalah ketimpangan penguasaan, pemilikan atas tanah dan kekayaan alam. Ada banyak orang yang tidak memiliki tanah, sementara di sisi lain, ada sedikit orang yang menguasai tanah begitu luas. Melaksanakan pembaruan agraria, berarti merombak total struktur kepemilikan tanah yang timpang, dan menggantinya dengan struktur kepemilikan tanah yang baru dan tidak melahirkan ketimpangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, merebaknya konflik agraria tersebut juga disebabkan karena banyaknya kebijakan dan undang-undang yang tumpang tindih dan tidak sikron. Seperti UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, dll.</p>
<p style="text-align: justify;">Tumpang tindingnya undang-undang antar sektor tersebut itu terjadi karena, di dalam proses pembuatan undang-undang, DPR sering mengabaikan kepentingan rakyat, dan tidak merujuk pada undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Tidak merujuk pada UUD 1945, dan UUPA No.5 Tahun 1960.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, Sekber memandang bahwa pembentukan Pansus Agraria penting untuk segera dibentuk. Mandat dan tugas dari Pansus ini, yakni : menyelesaikan konflik agraria dengan membentuk kelembagaan khusus penyelesaian konflik agraria; merombak struktur agraria yang timpang dan tidak adil dengan menjalankan agenda reforma agraria; mengevaluasi seluruh penguasaan badan-badan usaha milik swasta dan negara atas tanah dan kekayaan alam yang menyebakan ketimpangan dan konflik agraria; mengkaji ulang seluruh kebijakan yang terkait dengan tanah dan sumber daya alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi usulan Sekber tersebut, Agun Gunanjar Sudarso yang sekaligus sebagai Ketua Komisi II mengaku sejalan dengan pemikiran sekber. Bahkan Komisi II DPR-RI yang dipimpinnya, telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR-RI untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria. Tugas dari TIM ini adalah mendata konflik-konflik agraria, melakukan analisis terhadap data-data konflik, dan merekomendasikan upaya-upaya penyelesaiannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hetifah menambahkan bahwa Tim ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang lebih strategis, misalnya : Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan agenda reforma agraria sebagaimana yang dimandatkan dalam TAP MPR No.IX/2001; melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang tumpang tindih.</p>
<p style="text-align: justify;"> Info lebih lanjut:</p>
<p style="text-align: justify;">• Idham Arsyad, Sekjen KPA : 081218833127</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=770</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang Pengadaan Tanah Inkonstitusional</title>
		<link>http://www.kpa.or.id/?p=764</link>
		<comments>http://www.kpa.or.id/?p=764#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Feb 2012 02:39:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sidik</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.kpa.or.id/?p=764</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Gunawan Ketika DPR dan Pemerintah membahas RUU Pengadaan Tanah, organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini bekerja untuk reforma agraria, memberikan penolakan terhadap RUU tersebut. Kini ketika telah disahkan, perdebatan masih ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh: Gunawan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/gunawan.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-765" title="gunawan" src="http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/02/gunawan-300x257.jpg" alt="" width="300" height="257" /></a>Ketika DPR dan Pemerintah membahas RUU Pengadaan Tanah, organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini bekerja untuk reforma agraria, memberikan penolakan terhadap RUU tersebut. Kini ketika telah disahkan, perdebatan masih terus bisa dilakukan, melalui sebuah mekanisme di Mahkamah Konstitusi, untuk menguji apakah undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Fungsi Sosial Tanah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada bagian Mengingat dari Undang-Undang Pengadaan Tanah, merujuk kepada Pasal 33 (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA 1960).</p>
<p style="text-align: justify;">UUD 1945 Pasal 33 mengamanatkan bahwasannya kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam Putusan atas Uji Materi Undang-Undang Penanaman Modal, Hakim Mahmakah Konstitusi menjelaskan makna dari Pasal 33 UUD 1945, yaitu, ”dalam rumusan tersebut terdapat kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi dan karena itu penting ditegaskan adanya penguasaan oleh negara. Kepentingan yang hendak dilindungi oleh konstitusi adalah kemakmuran rakyat dalam kaitannya dengan pemanfaatan bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, sepanjang menyangkut tanah, maka atas dasar adanya kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi itulah dibuat kebijakan nasional di bidang pertanahan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat, di antaranya berupa pendistribusian kembali pemilikan atas tanah dan pembatasan pemilikan luas tanah pertanian, sehingga penguasaan atau pemilikan tanah tidak terpusat pada sekelompok orang tertentu. Dengan adanya pembatasan dan pendistribusian demikian berarti sumber ekonomi akan tersebar pula secara lebih merata dan pada akhirnya akan tercapai tujuan pemerataan kemakmuran rakyat.”</p>
<p style="text-align: justify;">UUPA 1960 sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945 telah mengatur bagaimana Hak Menguasai Negara atas tanah agar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA 1960 kemudian menunjukan benang merah antara batas maksimum kepemilikan dan penguasaan tanah, kepentingan umum dan redistribusi tanah (landreform) yang bersumber dari Pasal 6 UUPA 1960 yang menyatakan, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Sudargo Gautama (Tafsir Undang2 Pokok Agraria; 1973) fungsi sosial ini dimaknai. Pertama. Bahwa hak atas tanah tidak boleh dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi pemakainya; Kedua. Pemakaian atau tidak dipakainya tanah dengan cara yang merugikan atau dirugikannya masyarakat tidak dibenarkan; Ketiga. Bahwa tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan dan sifat haknya; Keempat. Penggunaan tanah membawa manfaat bagi pemilik (yang punya tanah), masyarakat dan negara; Kelima. Penggunaan hak milik tanah haruslah disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Inti dari fungsi sosial tanah, pemilikan dan penggunaan tanah tidak boleh berdampak buruk terhadap lingkungan, masyarakay, dan negara, oleh karenanya pasal 7 UUPA 1960 kemudian memberi aturan“untuk tidak mengganggu kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum tidak diperkenankan.” Lalu Pasal 17 (3) UUPA 1960 mengatur, Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat 2 pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka pemerintah dapat mencabut hak atas tanah yang melebihi batas maksimum, maka di UUPA 1960 Pasal 18 dinyatakan “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan mengganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud dengan kepntingan bangsa dan negara serta rakyat merujuk pada Pasal 14 UUPA 1960, terkait rencana penggunaan tanah oleh pemerintah untuk keperluan Negara; untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Rencana penggunaan tanah itu sendiri merujuk pada UUPA 1960 Pasal 2 (2) dan (3) yang mengatur Hak Menguasai Negara untuk sebesar kemakmuran rakyat; Pasal 9 (2) yang menyatakan hak warga negara untuk memperoleh tanah dan Pasal 10 (1) yang mewajibkan tanah pertanian untuk dikerjakan sendiri oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara pemerasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka dapat disimpulkan, Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda Diatasnya, lahir dalam kerangka redistribusi tanah (landreform) dan rencana semesta penggunaan tanah)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Menyimpangi UUD 1945 dan UUPA 1960</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Meski merujuk ke Pasal 33 (3) UUD 1945 dan UUPA 1960, tetapi Undang-Undang Pengadaan Tanah lahir tidak dalam kerangka yang diatur oleh UUPA 1960, yaitu bagian dari upaya meredistribusi tanah dan rencana semesta penggunaan tanah, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran hukum yang menciptakan pelanggaran konstitusional berupa kepastian hukum yang adil yang dilindungi oleh Pasal 28 D (1) UUD 1945</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Pengadaan Tanah telah mendefinisikan tentang kepentingan umum di Ketentuan Umum, Pasal 1 (6), Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sekaligus juga membuat daftar apa saja yang masuk kategori kepentingan umum di Pasal 10. Di Pasal 9 Undang-Undang Pengadaan Tanah menyebutkan, Kepentingan Umum harus seimbang antara Kepentingan Negara dan Kepentingan Masyarakat. Akan tetapi undang-undang ini tidak menjelaskan apa itu :keseimbangan dan bagaimana mewujudkan keseimbangan itu, sehingga memunculkan adanya ketidakpastian hukum, karena pemerintah sebagai pelaksana undang-undang bisa dengan sepihak menyatakan pengadaan tanah sudah seimbang antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat padahal kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28 D (1) UUD 1945.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketidakpastian hukum yang adil secara faktual dirasakan masyarakat, khususnya para korban konflik agraria, masyarakat tak bertanah, buruh tani atau petani penggarap dan petani kecil atau petani gurem. Karena adanya kewajiban konstitusional negara untuk meredistribuskan tanah melalui reforma agrara dalam rangka menciptakan keadilan sosial, serta kewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah yang melebihi batas maksimum untuk diredistribusikan kepada rakyat yang kepemilikan dan penguasaan tanahnya di bawah batas minimum, namum hingga kini pelaksanaanya tidak ada.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketidakpastian hukum ini, juga mengakibatkan, perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dilindungi oleh Pasal 28 D (1) terhalangi karena upaya menyeimbangkan kepentingan dalam pengadaan tanah bisa dilakukan sepihak oleh pelaksana undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 10 Undang-Undang Pengadaan Tanah, daftar “kepentingan umum” juga banyak ketidakjelasanya, misalnya apakah Jalan Tol masuk kategori Jalan Umum, apakah Pasar Umum itu adalah juga Mall (pusat perbelanjaan), dan tidak memasukan persawahan milik rakyat sebagai kepentingan umum, padahal Jalan Tol dan Mall berpotensi mengalih fungsi lahan pertanian pangan milik masyarakat. Tentunya hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika UUPA 1960 menyatakan tanah melebihi batas maksimum menganggu kepentingan umum, maka seharusnya pengadaan tanah bagi rakyat yang tanahnya di bawah batas minimum adalah masuk kategori kepentingan umum, artinya Pasal 10 Undang-Undang Pengadaan Tanah bertentangan dengan Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, di mana Mahkamah Konstitusi telah meletakan redistribusi lahan adalah bagian dari fungsi Hak Menguasai Negara dan UUPA 1960 sebagai operasionalisasi Pasal 33 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum bersumber dari larangan penguasaan dan pemilikan tanah melebihi batas maksimum.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena tidak berupaya melakukan pengadaan tanah bagi rakyat, maka dalam persoalan ganti rugi, Pasal 36 Undang-Undang Pengadaan Tanah, tidak memasukan tanah sebagai ganti kerugian. Apakah petani dan nelayan yang hidup dari akses langsung kepada sumber agraria dan sumber pangan harus meninggalkan penghidupannya dengan berbekal uang pengganti, Pelanggaran atas ruang hidup adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28A : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”</p>
<p style="text-align: justify;">Bahkan, di Pasal 41 Undang-Undang Pengadaan Tanah, masyarakat yang tidak memiliki bukti penguasaan dan pemilikan tanah tidak mungkin dapat ganti kerugian, padahal kalau terkait tanah ulayat, tidak ada sertifikatnya. Lalu cara pandang Badan Pertanahan Nasional yang hanya mengeluarkan sertikat tanah apabila “clear and clean” hal ini tidak mungkin ada di wilayah konflik agraria. Tapi juga bisa dikatakan bahwa lemahnya alat bukti kepemilikan tanah, akibat masih amburadulnya adminitrasi pertanahan negara ini. Pelanggaran atas hak milik adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 Pasal 28G (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, dan Pasal 28H (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.</p>
<p style="text-align: justify;">Nampaknya, masyarakat harus segera mendaftar gugutan judicial review Undang-Undang Pengadaan Tanah ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Penulis adalah Ketua IHCS, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice</em></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.kpa.or.id/?feed=rss2&#038;p=764</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

